A. Ayat Tentang Musyawarah (Demokrasi)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ
اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ
حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ( أل
عمران 159)
“Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya(ali imran ayat 159)
1. Makna mufrodat: Musyawarah
Istilah “musyawarah” berasal dari
kata musyawarah. Ia adalah bentuk masdar dari kata syâwara
– yusyâwiru yakni dengan akar kata syin, waw,dan ra’ dalam
pola fa’ala. Struktur akar kata tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan
menawarkan sesuatu” dan “mengambil sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal
ungkapan syâwartu fulânan fi amrî: “
Quraish syihab
menyebutkan dalam tafsirnya, akar kata musyawarah terambil dari kata (شور ) syawara yang pada mulanya bermakna
“mengeluarkan madu dari sarang lebah”. Makna ini kemudian berkembang, sehingga
mencakup segala sesuatu yang dapat diambil / di keluarkan dari yang lain (
termasuk pendapat). Orang yang bermusyawarah bagaikan orang yang
minum madu.
Dari makna dasarnya ini diketahui bahwa
lingkaran musyawarah yang terdiri dari peserta dan pendapat yang akan
disampaikan adalah lingkaran yang bernuansa kebaikan. Peserta musyawarah adalah
bagaikan lebah yang bekerja sangat disiplin, solid dalam bekerja sama dan hanya
makan dari hal- hal yang baik saja ( disimbolkan dengan kembang), serta tidak
melakukan gangguan apalagi merusak dimanapun ia hinggap dengan catatan ia
tidak diganggu. Bahkan sengatannya pun bisa menjadi obat. Sedangkan isi atau
pendapat musyawarah itu bagaikan madu yang dihasilkan oleh lebah. Madu bukan
hanya manis tapi
juga menjadi obat dan karenanya
menjadi sumber kesehatan dan kekuatan. Itulah hakekat dan semangat sebenarnya
dari musyawarah. Karenanya kata tersebut tidak digunakan kecuali untuk hal- hal
yang baik- baik saja.
Dalam Al- Qur’an terdapat empat kata
yang berasal dari kata kerja syâwara, yakniasyâra “ memberi
isyarat”, tasyâwur ( berembuk saling menukar pendapat), syâwir
” mintalah pendapat”, dan syara “ dirembukkan”. Dua kata
terakhir ini relevan dengan kehidupan politik atau kepimimpinan.
2. Asbabun Nuzul
Perintah bermusyawarah pada ayat diatas
turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud, ketika itu menjelang
pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat- sahabatnya untuk memusyawarahkan
bagaimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari makkah ke
madinah. Nabi cenderung untuk bertahan dikota Madinah, dan tidak keluar
menghadapi musuh yang datang dari makkah. Sahabat- sahabat beliau terutama kaum
muda yang penuh semangat mendesak agar kaum muslim dibawah pimpinan Nabi
Saw atau keluar menghadapi musuh. Pendapat mereka itu mendapat dukungan
mayoritas, sehingga Nabi menyetujuinya. Tetapi, peperangan berakhir dengan
gugurnya para sahabat yang jumlahnya tidak kurang dari tujuh puluh orang.
Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi
psikologis yang dialami Nabi dan sahabat beliau amat perlu digaris bawahi untuk
melihat bagaimana pandangan Al- Qur’an tentang musyawarah.
Ayat ini seakan – akan berpesan kepada
Nabi, bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Walaupun
terbukti pendapat yang mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih
dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan
kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun[1][2].
Sebagaimana sebuah ungkapan:
ما خاب من استشار ولا ندم من استخار, “ takkan kecewa
orang yang memohon petunjuk ( kepada Allah) tentang pilihan yang terbaik, dan
tidak juga akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah.”[2][3]
3. Kandungan Ayat
Ayat yang menjadi pembahasan mengenai
musyawarah yaitu QS Ali Imran (3): 159, turun setelah peristiwa perang uhud.
Sebelum perang dilakukan, nabi mengajak para sahabatnya untuk musyawarah
tentang bagaimana menghadapi musuh. Pada musyawarah tersebut, nabi mengikuti
pendapat mayoritas sahabat, meskipun ternyata hasilnya sungguh sangat
menyedihkan karena berakhir dengan kekalahan kaum muslimin. Setelah kejadian
itulah nabi memutuskan untuk menghapus musyawarah. Namun dengan turunnya ayat
ini, Allah berpesan kepada nabi bahwa tradisi musyawarah tetap harus
dipertahankan dan dilanjutkan meski terbukti hasil keputusannya ( kadang )
keliru.[3][4]
Dari ayat tersebut, dapat diambil empat sikap ideal
ketika dan setelah melakukan musyawarah:
1. Sikap lemah lembut. Seseorang yang
melakukan musyawarah, apalagi pemimpin harus menghindari tutur kata yang kasar
serta sikap keras kepala.
2. Memberi maaf dan membuka lembaran baru.
Sikap ini harus dimiliki peserta musyawarah, sebab tidak akan berjalan baik,
kalau peserta masih diliputi kekeruhan hati apalagi dendam.
3. Memiliki hubungan yang harmonis dengan
Tuhan yang dalam ayat itu dijelaskan dengan permohonan ampunan kepada- Nya.
Itulah sebabnya yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan
maghfiroh dan ampunan Ilahi, sebagai mana ditegaskan oleh pesan وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
4. Setelah selesai semuanya harus diserahkan
kepada Allah, yaitu tawakkal
Beberapa sikap tersebut ideal namun sekaligus berat.
Fakhrudin Ar-Razi menangkap beberapa sikap positif dalam musyawarah
1. Musyawarah merupakan bentuk penghargaan
terhadap orang lain dan karenanya menghilangkan anggapan paternalistik bahwa
orang lain itu rendah
2. Meskipun nabi adalah pribadi sempurna dan
cerdas, namun sebagai manusia ia memiliki kemampuan yang terbatas.
Karenanya beliau sendiri menganjurkan dalam sabdanya” tidak ada satu kaum
yang bermusyawarah yang tidak ditunjuki kearah penyelesaian terbaik perkara
mereka’’.
3. Menghilangkan buruk sangka. Dengan
musyawarah prasangka terhadap orang lain menjadi tereliminasi.
4. Mengeliminasi beban psikologis kesalahan.
Kesalahan mayoritas dari sebuah hasil musyawarah menjadi tanggung jawab
bersama dan lebih bisa ditoleransi dari pada kesalahan keputusan
individu. Hal- hal positif muncul karena musyawarah
menghasilkan masyurah: pendapat, nasihat, dan pertimbangan
4. Munasabah Ayat
QS Ali Imran (3): 159 merupakan satu diantara tiga
ayat yang secara langsung menjelaskan tentang musyawarah. Dua ayat lainnya
adalah :
Al baqarah (2:233) وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا
فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا
سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
Yang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya hubungan
suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan
anak- anak seperti dalam ayat ini tentang menyapih anak. Ayat ini sebagai
petunjuk agar persoalan – persoalan rumah tangga dimusyawarahkan bersama antara
suami dan istri.
Ayat yang senada dengan ayat tersebut adalah
: وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ
بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (Attalaq , 65: 6) meskipun dengan
menggunakan وَأْتَمِرُوا (berembuklah) yang kemudian melahirkan kata
‘ muktamar’
Ayat lainnya adalah : Dalam surat As-syura (42:38) وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا
لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ yang menjelaskan tentang keadaan kaum muslim madinah
yang bersedia membela nabi sebagai hasil kesepakatan dari proses musyawarah.
Dalam ayat itu, musyawarah sudah menjadi tradisi masyarakat dalam memutuskan
segala perkara mereka.
QS Ali Imran (3: 159) memiliki munasabah yang erat
dengan QS. Al- Syuraa(42: 38) yang sama- sama berbicara tentang musyawarah.
Sikap dan perangai Nabi tersebut harus dicontoh umatnya, terutama ketika mereka
bermusyawarah dalam upaya mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Baik
persoalan tersebut menyangkut masalah pemerintah dalam skop luas maupun
persoalan rumah tangga dalam skop yang lebih kecil seperti yang ditegaskan
dalam QS al Baqarah(2: 233)
B. hadist pokok sesuai
tema
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ
عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ وَجِيءَ بِالْأُسَارَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَقُولُونَ فِي هَؤُلَاءِ الْأُسَارَى فَذَكَرَ
قِصَّةً فِي هَذَا الْحَدِيثِ طَوِيلَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ
عُمَرَ وَأَبِي أَيُّوبَ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
وَأَبُو عُبَيْدَةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ وَيُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُورَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada
kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kamiAbu
Mu'awiyah dari Al A'masy dari Amru bin
Murrah dari Abu Ubaidah dari Abdullah ia berkata,
"Ketika perang badar usai dan para tawanan didatangkan, Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian mengenai pata
tawanan itu…lalu perawi menyebutkan kisah yang panjang dalam hadits ini."
Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar, Abu Ayyub, Anas
dan Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan. Abu Ubaidah belum pernah
mendengar dari bapaknya. Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata,
"Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling sering bermusyawarah dengan
para sahabat selain dari pada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam." (H.R Tirmidzi)
Hadist terkait : 1) Hadits yang
diriwayatkan Ibnu Majah
إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه)
Apabila salah seorang
kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu
Majah)
2) Hadits yang
diriwayatkan Ath-Thabrani
تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا تجعلونه برأي خاصة
(الطبرانى)
Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fiqih) dan
ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja (HR.
Ath-Thabrani)
3) Hadits yang
diriwayatkan Ahmad
قال رسول الله صلّ الله عليه و سلم لِآ بى بكر و عمر:
لواجتمعنما فى مشورة مااختلفتكما (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan
Umar: “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan
menyalahi kamu berdua(HR. Ath-Thabrani)
4) Hadits yang
diriwayatkan Tirmidzi
ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ
الله عليه و سلم
Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak
musyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah SAW. (HR. Tirmidzi)
Tujuan dan Manfaat
Musyawarah
A) Tujuan Musyawarah
1. Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan
keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
2. Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan
umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk
yang sempurna.
3. Merealisasikan keadilan di antara manusia.
4. Kemampuan musyawarah untuk menyerap
perselisihan-perselisihan, menjaga dari kegoncangan yang terkadang dihasilkan
karena perbedaan pendapat.
B) Manfaat Musyawarah
(۱) إنها تبين مقادير العقول
والأفهام ، ومقدار الحب والإخلاص للمصالح العامة.
(۲) إن عقول الناس متفاوتة وأفكارهم
مختلفة ، فربما ظهر لبعضهم من صالح الآراء ما لا يظهر لغيره وإن كان عظيما.
(۳) إن الآراء فيها تقلّب على
وجوهها ، ويختار الرأى الصائب من بينها.
(٤) إنه يظهر فيها اجتماع
القلوب على إنجاح المسعى الواحد ، واتفاق القلوب على ذلك مما يعين على حصول
المطلوب
(تفسير المراغي : ٤ : ١١٤)
Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar
akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2) Sesungguhnya akal manusia itu
bertingkat-tingkat, dan jalannalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena
itu, di antara mereka pastimempunyai suatu kelebihan pandangan
disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para
pembesar.
3) Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam
musyawarah diujikeakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat
yang sesuai (baik dan benar)
4) Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya
hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu,
memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang
dihadapi.
Kesimpulan :
Musyawarah merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam
agama. Banyak manfaat dari musyawarah.
Alquran dan Alhadist merupakan dua landasan pokok yang
harus dijadikan pedoman hidup. Dengan berpegang teguh pada Alquran dan Alhadist
tidak akan tersesat dalam menjalani kehidupan. Sebagaimana jaminan Rasulullah:
تركت فيكم امرين لن تضلّوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله
و سنة نبيه (ر. ملك)
Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, yang tidak
akan tersesat kamu selama berpegang teguh kepadanya, kitabullah dan Sunnah
Nabinya. (HR.Malik)
Analisis beserta Saran :
Istilah “musyawarah” berasal dari kata musyawarah. Ia adalah bentuk
masdar dari kata syâwara – yusyâwiru yakni dengan akar
kata syin, waw,dan ra’ dalam pola fa’ala. Struktur akar kata
tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan menawarkan sesuatu” dan “mengambil
sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal ungkapan syâwartu fulânan fi
amrî:
Secara
bahasa syûrâ bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan
meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya
meminta sesuatu.
Kata ( شور ) Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورة) menjadi (شورى ) Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan
mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan
pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan
wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسل) saya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti
mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya
meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat
siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya.
Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata
musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan
makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang
lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan
dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah,
karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengemukakan
pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Sedangkan menurut
istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
والمشاورة: والمشورة
استخراج الرأى بمراجعة البعض إلى البعض
(الراغب : ۲۷۰)
Dari pengertian itu
dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat
atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI
musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah (KBBI:768).
Saran :
Kita sebagai umat Islam
seharusnya berpegang teguh terhadap Alquran dan As-Sunnah. Termasuk didalamnya
mengambil keputusan dengan cara musyawarah. Sesuatu yang datangnya dari agama
tidak perlu diragukan lagi, didalamnya pasti akan membawa banyak manfaat.
soal
1.apa
yang dimaksud demokrasi?
2.apa
manfaat demokrasi bagi kita?
3.sebutkan
perilaku demkrasi?
4.sebutkan
salah satu ayat tentang demokrasi?
5.berilah
contoh demokrasi dalam laingkungan sekolah?
6.berilah
contoh demokrasi dalam laingkungan keluarga?
7.berilah
contoh demokrasi dalam laingkungan masyarakat?
8.berilah
contoh demokrasi dalam laingkungan negara?
BAB
8
Dan
menjadikanpadanyasemuabuah-buahanberpasang-pasangan, Allah
menutupkanmalamkepadasiang. Sesungguhnyapada yang
demikianituterdapattanda-tanda (kebesaran Allah) bagikaum yang memikirkan. Dan di
bumiiniterdapatbagian-bagian yang berdampingan, dankebun-kebunanggur,
tanaman-tanamandanpohon korma yang bercabangdan yang tidakbercabang,
disiramidengan air yang sama. Kami
melebihkansebahagiantanam-tanamanituatassebahagian yang lain tentangrasanya.
Sesungguhnyapada yang demikianituterdapattanda-tanda (kebesaran Allah) bagikaum
yang berfikir.
3.kejadianalamsemesta
Akal yang
sehattentuakanmenyandaribahwaadanyasesuatuadanya yang mengadakannya.demikiaan
pula denganalamsemestainibesertaisinyapastiada yang
menciptakandanpenciptajagatrayainipastizatpenciptaalamsurat Ibrahim ayat 23
Allah berfirman
4.kejadianmanusia
Lewatkejadianmanusiaterbuktimanusia
di ciptakanolehzatmahakuasa.tidakmungkinmanusiaadadengansendirinya Allah
berfirmanAlmukminunayat 12-14
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(12)ثُمَّ
جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(13)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ
عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا
فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ
اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(14)
Dan
sesungguhnya Kami telahmenciptakanmanusiadarisuatusaripati (berasal) daritanah. Kemudian
Kami jadikansaripatiitu air mani (yang disimpan) dalamtempat yang kokoh
(rahim). Kemudian air maniitu Kami jadikansegumpaldarah, lalusegumpaldarahitu
Kami jadikansegumpaldaging, dansegumpaldagingitu Kami jadikantulangbelulang,
lalutulangbelulangitu Kami bungkusdengandaging. Kemudian Kami jadikandiamakhluk
yang (berbentuk) lain. MakaMahaSucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
C. Aspek-Aspek yang mencakupimankepada Allah SWT
1. Iman Akan adanya Allah
Kebesaran
Allah inidapatdibuktikanolehfitrah, akal, syara’ (Al-Quran danHadis) danperasaan,
halinisebagaimanaterperinci di dalampoin-poinberikutini :
a. Dalilkebesaran Allah berdasarkanfitrah.
Semuamahkluk
di ciptakanoleh Allah dalamkeadaanberimankepadapenciptanya,
tanpamelalui proses berputar. Seseorangtidakakanberpalingdarifitrahinikecualijikaadasesuatu
yang memalingkanhatinyadarifitrahtersebut. Sebagaimanasabdanabi
“tidakadaanak
yang terlahirkecuali di lahirkandalamkeadaanfitrah, makakedua orang tuanya yang
menjadikannyaYahudidanNasraniatauMajusi(H.R Bukhari)
b. Dalil Keberadaan Allah Berdasarka Akal
Semua makhluk baik yang pada zaman
dulu pmaupun yang kan dating pasti membutuhkan pencipta yang menciptakannya.
Sedang mereka tidak mungkin ada dengan sendirinya atau mungkin ada secara
kebetulan.
Allah telah menyebutkan dalil ‘aqli
(aqal) dan bukti yang qath’I (pasti) pada surah at-thur yang artinya : “ apakah
mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan diri mereka
sendiri”.
Maksudnya ialah bahwa mereka tidak
mungkin diciptakan tanpa ada yang menciptakannya. Dan tidak mungkin mereka
menciptakan dirinya sendiri sehingga tidak ada yang lain kecuali Allah lah yang
menciptakannya.
2. Mengimani Allah Sebagai Rabbi
Maksudnya ialah mengimani bahwa
Allah satu-satunya Rabbi, dimana tidak ada sesuatu ataupun penolong baginya
dalam masalah ini. Yang dimaksud dengan rabi adalah zat yang menciptakan,
menguasai dan memerintah, yaitu tidak ada pencipta selain Allah, tidak ada raja
kecuali Allah dan hak memerintah hanya miliknya semata.
Allah
berfirman : Q.S Al-A’raf : 54
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي
سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ
يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ
بِأَمْرِهِ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ
الْعَالَمِينَ(54)
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang
telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas
`Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan
(diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing)
tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak
Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.
Q.S Fathir : 13
يُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَيُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ
وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى ذَلِكُمُ
اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا
يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ(13)
Dia memasukkan malam ke dalam siang dan
memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing
berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu,
kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah
tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.
Dalam hal ini tak ada seorang pun manusia
yang meningkari bahwa Allah adalah Rabbi kecuali orang-orang yang sombong yang
ia sendiri tak yakin dengan apa yang ia katakan.
3. Mengimani Allah sebagai Illah
Maksudnya adalah mengimani bahwa Allah adalah
satu-satunya Illah yang sebenarnya dan tidak ada sekutu baginya. Yang dimaksud
dengan Illah ialah Al-ma’luuh atau Al-Ma’buud yang berarti zat yang disembah
oleh manusia dengan maksud untuk mencintai dan mengangungkannya. Allah
berfirman (Q.S Al-Baqarah : 163)
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ
الرَّحِيمُ(163)
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak
ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang.
Al-Imran : 18
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو
الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ(18)
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan
(yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat
dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan
(yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
4. Mengimani
sifat-sifat dan Nama-nama Allah
Maksudnya Adalah menetapkan dan nama-nama
sifat yang telah ditetapkan oleh Allah untuk dirinya sendiri baik dalam
tetapnya maupun dalam sunnah Rasulnya. Tentunya dengan gambaran yang sesuai
dengan keagungan Allah, tanpa harus merubah, mengingkari, memuaskan, tentang
bentuk atau caranya ataupun menyerupakannya dengan sesuatu apapun. Allah SWT
berfirman :
(Q.S Al-A’raaf : 180)
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ
يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(180)
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka
bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah
orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya.
Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
(Q.S Ar-Rum :
27)
وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ
وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ
الْحَكِيمُ(27)
Dan Dialah yang menciptakan (manusia) dari
permulaan, kemudian mengembalikan (menghidupkan) nya kembali, dan menghidupkan
kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya. Dan bagi-Nyalah sifat yang Maha Tinggi
di langit dan di bumi; dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S As-Syura
: 11)
قَوْمَ فِرْعَوْنَ أَلَا يَتَّقُونَ(11)
(yaitu) kaum Fir`aun. Mengapa mereka tidak
bertakwa?"
D. Sifat-sifat Allah
Sifat-sifat yang baik bagi Allah.
a.
Pengertiannya Sifat Wajib
Sifat wajib bagi Allah adalah
sifat yang harus ada pada Zat Allah sebagai kesempurnaan baginya. Allah adalah
Khaliq zat yang memiliki sifat yang tidak mungkin sama dengan sifat yang
dimiliki oleh mahluknya. Zat Allah tidak bisa dibayangkan bagaimana bentuknya,
rupa dan ciri-cirinya begitu juga sifat-sifatnya. Tidak bisa disamakan dengan
sifat-sifat mahluk.
Sifat-sifat
wajib bagi Allah itu diyakini melalui akal (wajib ‘Aqli) dan berdasarkan dalil
naqli (Al-Quran dan Hadist).
b.
Pembagian sifat-sifat wajib bagi Allah
Menurut para ulama ilmu kalam
sifat-sifat wajib bagi Allah terdiri dari atas 20 sifat, dari 20 sifat itu
dikelompokkan menjadi 4 kelompok sebagai berikut :
a. Sifat Nafsiyah
Yaitu sifat yang berhubungan dengan zat
Allah. Sifat Nafsiyah ini ada satu, yaitu wujud.
b. Sifat
Shalbiyah
Yaitu sifat yang meniadakan adanya sifat
sebaliknya. Sifat shalbiyah ini ada lima, yaitu : Qidam, Baqa, Mukhalafatuhu
lilhawadist, Qiyamuhu Binafsihi, Wahdaniyah.
c. Sifat Ma’ani
Yaitu sifat-sifat abstrak yang wajib ada pada
Allah. Yang termasuk sifat ma’ani ada tujuh, yaitu : Qudrah, Iradah, ‘ilmu,
Hayat, Sama’, Bashar, kalam.
d. Sifat
Ma’nawiyah
Sifat ma’nawiyah adalah kezaliman dari sifat
ma’ani, sifat ma’nawiyah tidak dapat berdiri sendiri, sebab setiap ada sifat
ma’ani tentu ada sifat ma’nawiyah. Jumlah sifat ma’nawiyah sama dengan jumlah
sifat ma’ani, yaitu : Qadiran, Muridan, ‘Aliman, Hayyan, Sami’an, Bashiran,
Mutakalliman.
E. Manfaat Beriman Kepada Allah
Manfaat besar yang dapat kita petik karena
beriman kepada Allah diantaranya :
1.
menguatkan Tauhid kepada Allah sehingga
seseorang yang telah beriman kepada Allah tidak akan mengagungkan dirinya
kepada sesuaatu selain Allah, baik dengan cara berharap ataupun takut
kepadanya, dan ia tidak akan menyembah selain Allah.
2.
Sesorang akan mencintai Allah secara sempurna
dan akan mengagungkannya sesuai dengan nama-namanya yang baik dan sifat yang
mulia.
3.
mewujudkan penghambaaan diri kepada Allah
yaitu dengan melakukan apa yang diperintahkannya dan menjauhi apa yang
dilarangya.
Adapun fungsi beriman kepada Allah yang
ketentuannya dalam sikap dan kepribadian manusia sebagai berikut :
1.
Menyadari kelemahan diri di depan Allah
2.
Menyadari bahwa segala sesuatu yang dinikmati
dalam kehidupan ini berasal dari Allah SWT.
3.
Menyadari bahwa dirinya pasti akan kembali
kepada Allah dan dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatan yang pernah
dilakukan.
4.
Sadar dan segera bertaubat apabila
terjadi kekhilafab dalam berbuat dosa dan segera memohon ampun serta
bertaubat kepada Allah SWT sebagaiman firman Allah Q.S Al-imran : 135.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا
اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ
وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ(135)
Dan (juga) orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan
Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang mereka mengetahui.
soal
1.apa yang dimaksud iman?
2.mengapa kita harus beriman kepada allah?
3.apa yang dimaksud iman kepada allah?
4.beriman kepada allah merupakan rukun iman
yang ke?
5.seseorang dapat dikatakan sebagai
mukmin(orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi tiga unsur
keimanan,sebutkan tiga unsur terssebut?
6.nama nama yang indah bagi allah sering
disebut?
7.berilah contoh perilaku yang mencerminkan
bahwa sesorang beriman kepada allah?
8.apa akkibatnya jika seseorang tidak beriman
kepada allah?
9.bagai mana cara menerapkan perilaku beriman
kepada allah?
10.sebutkan hikamah kita beriman kepada allah
BAB
9 & 10
AKHLAK MAHMUDAH (TERPUJI) DAN AHLAK
MAZMUMAH (TERCELA)
A. PENGERTIAN
AKHLAK
Akhlak berasal dari kata
“akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya
perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia
atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau
Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah).
Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya.
Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".
Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT, akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”
Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berbunyi:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum: 41).
Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya.
Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".
Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT, akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”
Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berbunyi:
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum: 41).
B. PENGERTIAN
AKHLAK MAHMUDAH (TERPUJI)
Akhlak mahmudah (terpuji)
adalah perbuatan yang dibenarkan oleh agama (Allah dan RasulNya). Contohnya :
disiplin, hidup bersih, ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin, percaya diri, kasih sayang, taat, rukun, tolong-menolong, hormat dan patuh, sidik, amanah, tablig, fathanah, tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qana’ah, dan tawakal, ber-tauhiid, ikhlaas, khauf, taubat, ikhtiyaar, shabar, syukur, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, rida, amal salih, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja, serta pengenalan tentang tasawuf.
disiplin, hidup bersih, ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin, percaya diri, kasih sayang, taat, rukun, tolong-menolong, hormat dan patuh, sidik, amanah, tablig, fathanah, tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qana’ah, dan tawakal, ber-tauhiid, ikhlaas, khauf, taubat, ikhtiyaar, shabar, syukur, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, rida, amal salih, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja, serta pengenalan tentang tasawuf.
1.
Contoh-Contoh Akhlak Mahmudah
Dalam pembahasan ini kami
akan menjabarkan akhlak mahmudah yang meliputi ikhlas, sabar, syukur, jujur,
adil dan amanah.
a. Ikhlas
Kata ikhlas mempunyai
beberapa pengertian. Menurut al-Qurtubi, ikhlas pada dasarnya berarti
memurnikan perbuatan dari pengaruh-pengaruh makhluk. Abu Al-Qasim Al-Qusyairi
mengemukakan arti ikhlas dengan menampilkan sebuah riwayat dari Nabi Saw, “Aku
pernah bertanya kepada Jibril tentang ikhlas. Lalu Jibril berkata, “Aku telah
menanyakan hal itu kepada Allah,” lalu Allah berfirman, “(Ikhlas) adalah salah
satu dari rahasiaku yang Aku berikan ke dalam hati orang-orang yang kucintai
dari kalangan hamba-hamba-Ku.”
Keikhlasan seseorang ini, akan menghasilkan kemenangan dan kejayaan. Anggota masyarakat yang mengamalkan sifat ikhlas, akan mencapai kebaikan lahir-bathin dan dunia-akhirat, bersih dari sifat kerendahan dan mencapai perpaduan, persaudaraan, perdamaian serta kesejahteraan.
Keikhlasan seseorang ini, akan menghasilkan kemenangan dan kejayaan. Anggota masyarakat yang mengamalkan sifat ikhlas, akan mencapai kebaikan lahir-bathin dan dunia-akhirat, bersih dari sifat kerendahan dan mencapai perpaduan, persaudaraan, perdamaian serta kesejahteraan.
b. Amanah
Secara bahasa amanah
bermakna al-wafa’ (memenuhi) dan wadi’ah (titipan) sedangkan secara definisi
amanah berarti memenuhi apa yang dititipkankan kepadanya. Hal ini didasarkan
pada firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk
mengembalikan titipan-titipan kepada yang memilikinya, dan jika menghukumi
diantara manusia agar menghukumi dengan adil…” (QS 4:58).
Dalam ayat lainnya, Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka mereka semua enggan memikulnya karena mereka khawatir akan mengkhianatinya, maka dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh…” (QS. 33:72).
Dalam ayat lainnya, Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka mereka semua enggan memikulnya karena mereka khawatir akan mengkhianatinya, maka dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh…” (QS. 33:72).
c. Adil
Adil berarti
menempatkan/meletakan sesuatu pada tempatnya. Adil juga tidak lain ialah berupa
perbuatan yang tidak berat sebelah. Para Ulama menempatkan adil kepada beberapa
peringkat, yaitu adil terhadap diri sendiri, bawahan, atasan/ pimpinan dan
sesama saudara. Nabi Saw bersabda, “Tiga perkara yang menyelamatkan yaitu takut
kepada Allah ketika bersendiriaan dan di khalayak ramai, berlaku adil pada
ketika suka dan marah, dan berjimat cermat ketika susah dan senang; dan tiga
perkara yang membinasakan yaitu mengikuti hawa nafsu, terlampau bakhil, dan
kagum seseorang dengan dirinya sendiri.” (HR. AbuSyeikh).
d. Bersyukur
Syukur menurut kamus
“Al-mu’jamu al-wasith” adalah mengakui adanya kenikmatan dan menampakkannya
serta memuji (atas) pemberian nikmat tersebut.Sedangkan makna syukur secara
syar’i adalah : Menggunakan nikmat AllahSWT dalam (ruang lingkup) hal-hal yang
dicintainya. Lawannya syukur adalah kufur.Yaitu dengan cara tidak memanfaatkan
nikmat tersebut, atau menggunakannya pada hal-hal yang dibenci oleh Allah
SWT.
C. PENGERTIAN AKHLAK MAZMUMAH (TERCELA)
Akhlak Mazmumah (tercela)
adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama (Allah dan RasulNya).
Contohnya : hidup kotor, berbicara jorok/kasar, bohong, sombong, malas,
durhaka, khianat, iri, dengki, membangkang, munafik, hasud, kikir, serakah,
pesimis, putus asa, marah, fasik, dan murtad, kufur, syirik, riya, nifaaq,
anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah,
dan namiimah, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti
mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba), israaf,
tabdzir.
Dalam konteks pembahasan Akhlak
itu, maka akhlak dapat di bagi kepada 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Akhlak kepada Allah
SWT
Akhlak kepada Allah adalah perbuatan hambaNya terhadap Allah SWT.
2. Akhlak kepada MakhlukNya
Akhlak kepada MakhlukNya adalah perbuatan hambaNya terhadap makhluk Allah, seperti Malaikat, Jin, Manusia, dan Hewan.
3. Akhlak kepada Lingkungan
Akhlak kepada lingkungan adalah perbuatan hambaNya terhadap lingkungan (semesta alam), seperti : tumbuh-tumbuhan, air (laut, sungai, danau), gunung, dan sebagainya.
Akhlak kepada Allah adalah perbuatan hambaNya terhadap Allah SWT.
2. Akhlak kepada MakhlukNya
Akhlak kepada MakhlukNya adalah perbuatan hambaNya terhadap makhluk Allah, seperti Malaikat, Jin, Manusia, dan Hewan.
3. Akhlak kepada Lingkungan
Akhlak kepada lingkungan adalah perbuatan hambaNya terhadap lingkungan (semesta alam), seperti : tumbuh-tumbuhan, air (laut, sungai, danau), gunung, dan sebagainya.
Contoh
Sifat Mazmumah (Tercela) yaitu:
1. Penyakit
hati antara lain disebabkan karena ada perasaan iri:
Iri adalah sikap kurang
senang melihat orang lain mendapat kebaikan atau keberuntungan. Sikap ini
kemudian menimbulkan prilaku yang tidak baik terhadap orang lain, misalnya
sikap tidak senang, sikap tidak ramah terhadap orang yang kepadanya kita iri
atau menyebarkan isu-isu yang tidak baik. Jika perasaan ini dibiarkan tumbuh
didalam hati, maka akan muncul perselisihan, permusuhan, pertengkaran, bahkan
sampai pembunuhan, seperti yang terjadi pada kisah Qabil dan Habil.
2. Penyakit
hati disebabkan karena perasaan dengki.
Dengki artinya merasa tidak senang jika orang lain mendapatkan kenikmatan dan berusaha agar kenikmatan tersebut cepat berakhir dan berpindah kepada dirinya, serta merasa senang kalau orang lain mendapat musibah. Sifat dengki ini berkaitan dengan sifat iri. Hanya saja sifat dengki sudah dalam bentuk perbuatan yang berupa kemarahan, permusuhan, menjelek-jelekkan, menjatuhkan nama baik orang lain.
Dengki artinya merasa tidak senang jika orang lain mendapatkan kenikmatan dan berusaha agar kenikmatan tersebut cepat berakhir dan berpindah kepada dirinya, serta merasa senang kalau orang lain mendapat musibah. Sifat dengki ini berkaitan dengan sifat iri. Hanya saja sifat dengki sudah dalam bentuk perbuatan yang berupa kemarahan, permusuhan, menjelek-jelekkan, menjatuhkan nama baik orang lain.
3. Hasud
Hasud adalah sikap suka menghasud dan mengadu domba terhadap sesama. Menghasud adalah tindakan yang jahat dan menyesatkan, karena mencemarkan nama baik dan merendahkan derajat seseorang dan juga karena mempublikasikan hal-hal jelek yang sebenarnya harus ditutupi. Saudaraku (sidang pembaca) tahukah antum, bahwa iri, dengki dan hasud itu adalah suatu penyakit. Pada mulanya iri yaitu perasaan tidak suka terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Kemudian, jika dibiarkan tumbuh, iri hati akan berubah menjadi kedengkian. Penyakit kedengkian jika dibiarkan terus akan berubah menjadi penyakit yang lebih buruk lagi, yaitu hasud.
Hasud adalah sikap suka menghasud dan mengadu domba terhadap sesama. Menghasud adalah tindakan yang jahat dan menyesatkan, karena mencemarkan nama baik dan merendahkan derajat seseorang dan juga karena mempublikasikan hal-hal jelek yang sebenarnya harus ditutupi. Saudaraku (sidang pembaca) tahukah antum, bahwa iri, dengki dan hasud itu adalah suatu penyakit. Pada mulanya iri yaitu perasaan tidak suka terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Kemudian, jika dibiarkan tumbuh, iri hati akan berubah menjadi kedengkian. Penyakit kedengkian jika dibiarkan terus akan berubah menjadi penyakit yang lebih buruk lagi, yaitu hasud.
D.AKHLAK MAHMUDAH MELAHIRKAN INSAN YANG
BERTAKWA
Sifat Mahmudah atau juga
dikenali dengan akhlak terpuji ialah sifat yang lahir didalam diri seseorang
yang menjalani pembersihan jiwa dari sifat-sifat yang keji dan hina (sifat
mazmumah).
Sifat Mazmumah boleh dianggap seperti racun-racun yang boleh membunuh manusia secara tidak disedari dan sifat ini berlawanan dengan sifat mahmudah yang sentiasa mengajak dan menyuruh manusia melakukan kebaikan. Oleh itu, dalam Islam, yang menjadi pengukur bagi menyatakan sifat seseorang itu sama ada baik atau buruk adalah berdasarkan kepada akhlak dan perilaku yang dimilik oleh seseorang.
Sifat Mazmumah boleh dianggap seperti racun-racun yang boleh membunuh manusia secara tidak disedari dan sifat ini berlawanan dengan sifat mahmudah yang sentiasa mengajak dan menyuruh manusia melakukan kebaikan. Oleh itu, dalam Islam, yang menjadi pengukur bagi menyatakan sifat seseorang itu sama ada baik atau buruk adalah berdasarkan kepada akhlak dan perilaku yang dimilik oleh seseorang.
Dalam mengamalkan sifat-sifat
mahmudah atau etika hidup yang murni, ia merangkumi banyak aspek antaranya :
1. Akhlak Terhadap Diri
Sendiri, seperti menjaga kesihatan diri, membersih jiwa daripada akhlak yang
buruk dan keji serta tidak melakukan perkara-perkara maksiat.
2. Akhlak Terhadap Keluarga, seperti pergaulan dan komunikasi yang baik antara suami isteri, berbuat baik kepada kedua ibu bapa, menghormati yang lebih tua dan mengasihi orang-orang muda daripada kita.
3. Akhlak Terhadap Masyarakat, seperti sentiasa menjaga amanah, menepati janji, berlaku adil, menjadi saksi yang benar dan sebagainya.
Akhlak dapat dibentuk dengan baik sekiranya kita benar-benar mengikuti lunas-lunas yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Antara jalan terbaik untuk membentuk akhlak yang mulia ialah :
1. Mempunyai Ilmu Pengetahuan. setiap mukmin perlu mempelajari apakah yang dimaksudkan dengan akhlak terpuji (akhlak mahmudah) dan tahu membezakan dengan akhlak yang keji ( akhlak mazmumah ).
2. Menyedari Kepentingan Akhlak Yang Diamalkan. Ini kerana akhlak merupakan cermin diri bagi seseorang muslim dan membawa imej Islam, malahan daya tarikan Islam juga bergantung kepada akhlak yang mulia.
3. Mempunyai Keazaman Yang Tinggi, melalui keazaman yang tinggi dan kuat sahajalah jiwa seseorang dapat dibentuk untuk benar-benar menghayati sifat yang mulia.
2. Akhlak Terhadap Keluarga, seperti pergaulan dan komunikasi yang baik antara suami isteri, berbuat baik kepada kedua ibu bapa, menghormati yang lebih tua dan mengasihi orang-orang muda daripada kita.
3. Akhlak Terhadap Masyarakat, seperti sentiasa menjaga amanah, menepati janji, berlaku adil, menjadi saksi yang benar dan sebagainya.
Akhlak dapat dibentuk dengan baik sekiranya kita benar-benar mengikuti lunas-lunas yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Antara jalan terbaik untuk membentuk akhlak yang mulia ialah :
1. Mempunyai Ilmu Pengetahuan. setiap mukmin perlu mempelajari apakah yang dimaksudkan dengan akhlak terpuji (akhlak mahmudah) dan tahu membezakan dengan akhlak yang keji ( akhlak mazmumah ).
2. Menyedari Kepentingan Akhlak Yang Diamalkan. Ini kerana akhlak merupakan cermin diri bagi seseorang muslim dan membawa imej Islam, malahan daya tarikan Islam juga bergantung kepada akhlak yang mulia.
3. Mempunyai Keazaman Yang Tinggi, melalui keazaman yang tinggi dan kuat sahajalah jiwa seseorang dapat dibentuk untuk benar-benar menghayati sifat yang mulia.
KESIMPULAN
Bermula dari
zaman Nabi Adam a.s, manusia sudah ditakdirkan untuk menjalani peringkat hidup
duniawi di atas muka bumi ini. Sedari detik itu sehingga kini, manusia terus
menjalani hidup dengan berbagai cara dan peristiwa yang membentuk sejarah dan
tamaddun manusia. Sifat dan keperibadian manusia penuh pertentangan dan
beraneka ragam. Manusia bukan makhluk sosial semata-mata malah bukan jua
diciptakan untuk mementingkan diri sendiri semata-mata.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam diutuskan kepada manusia untuk menyempurnakan akhlak sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW. Dengan akhlak Rasulullah memenuhi kewajiban dan menunaikan amanah, menyeru manusia kepada tauhid dan dengan akhlak jualah baginda menghadapi musuh di medan perang.
Rasulullah sallallahu alaihi wasallam diutuskan kepada manusia untuk menyempurnakan akhlak sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW. Dengan akhlak Rasulullah memenuhi kewajiban dan menunaikan amanah, menyeru manusia kepada tauhid dan dengan akhlak jualah baginda menghadapi musuh di medan perang.
SOAL
1.apa yang dimaksud akhlak?
2.apa yang dimaksud akhlak terpuji?
3.apa yang dimaksud akhlak tercela?
4.sebutkan macam akhlak terpuji?
5.sebutkan macam macam akhlak tercela?
6.ber ilah contoh akhlak tercela?
7. apa manfaat bagi kita melakukan akhlak
terpuji?
8.apa akibat dari kita yang berperilaku
tercela?
9.berilah contoh akhlak terpuji?
10.apa yang dimaksud su'udzan?
BAB
11
HUKUM
ISLAM TENTANG I NFAK, ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
A. INFAK
1. Pengertian
Infak
Infak menurut arti bahasa
adalah biaya, belanja atau mengeluarkan. Sedangkan infak menurut istilah adalah
mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang mebutuhkan dengan
tujuan mencari ridha Allah.
Hukum
infak ada dua yaitu :
1. Wajib
yaitu mengeluarkan harta untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga, yang
disebut dengan nafaqah/nafkah. Firman Allah :
Artinya:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.” (QS.
At-Talaq/65; 7)
1. Sunat
yaitu mengeluarkan sebagaian harta kepada orang yang membutuhkan untuk mencari
keridhaan Allah. Firman Allah :
Artinya : “Orang-orang yang
menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan
terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(QS. Al-Baqarah/2; 274)
2. Perundang-undangan
tentang Infak
undang
Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tengtang pengelolaan zakat, yang
didalamnya terdapat klausul dalam pasal 13 dan 17 yang menyatakan :Peraturan
perundang-undangan tentang infak tertuang dalam Undang-
Pasal 13
:
“Badan
Amil Zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infak, hinbah,
wasiat dan kifarat.”
Pasal 17
:
“Hasil
penerimaan infak, sadaqah, hibah,wasiat, waris dan kifarat sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.”
3. Contoh
Pengelolaan Infak
Banyak lembaga di Indonesia
yang mengelola infak yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak
menerimanya, khususnya kepada mereka yang tertimpa musibah atau bencana.
Infak juga dapat
didayagunakan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk modal membuka koperasi
sekolah, membiayai kegiatan kerohanian dan sebagainya.
b Membiasakan diri berinfak
Berinfak merupakan bagian
dari amal saleh, untuk itu hendaknya dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk dapat membiasakan diri
berinfak, maka sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanamkan
keyakinan bahwa pada setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang membutuhkannya.
2. Tanamkan
rasa kasih sayang terhadap sesama.
3. Mulaihah
berinfak sesuai kemampuan, sehingga terbiasa setelah berkecukupan.
B. ZAKAT
1. Pengertian
Zakat
Zakat menurut arti bahasa
adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih dan suci. Sedang zakat menurut
istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang
berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman
Allah :
Artinya : “Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS.
At-Taubah/9; 103)
Pada
garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu :
1. Zakat
Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat
yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim laki-laki atau
perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki kelebihan
harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat
Fitrah adalah :
·
Islam
·
Hidup di bulan Ramadhan dan malam hari
raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
·
Memiliki kelebihan makanan pokok untuk
dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
1. Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta
ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai
dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta
tersebut.
Adapun harta yang wajib di
zakati adalah sebagai berikut :
·
Barang tambang (Ma’din), yang wajib
dizakati ada 2 yaitu :
1. Emas,
nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya
adalah 2,5 % atau 1/40.
2. Perak,
nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
·
Perniagaan/Perusahaan (Tijarah), semua
harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama dengan emas, waktunya
mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
·
Hasil pertanian (Zira’ah), berupa
biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum. Buah-buahan seperti kurma
dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal (untuk biji-bijian) bersih dari
kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit. Zakatnya 5 % untuk pengairan
yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak memakai biaya (tadah hujan).
Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
·
Peternakan (An’am), yang wajib dizakati
adalah :
1. Unta,
nisabnya 5 ekor
2. Sapi/Kerbau,
nisabnya 30 ekor
3. Kambing/Domba,
nisabnya 40 ekor
·
Barang terpendam (Rikaz). Barang
terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan lainnya wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar 20 % (1/5).
·
Uang (Nuqud), nisab dan zakat uang sama
dengan zakat emas.
Golongan
yang berhak menerima (Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
1. Fakir
adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya
sehari-hari
2. Miskin
adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi
kebutuhannya sehari-hari.
3. Amilin
adalah oarang yang mengelola zakat.
4. Muallaf
adalah orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab
adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
6. Gharim
adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
7. Ibnu
Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
Artinya :”Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS.
At-Taubah/9; 60)
1. 2. Perundang-undangan
tentang Pengelolaan Zakat
Perundang-undangan
yang mengatur tentang zakat antara lain :
·
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
·
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373
tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999.
·
Keputusan Direktur Jendral Bimbingan
Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat
Dalam
Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat empat
aspek penting yang menjadi subtansi tentang zakat yaitu :
·
BAB II Pasal 5, tentang Tujuan Zakat
·
BAB III Pasal 6, tentang Lembaga atau
Organisasi Pengelola Zakat
·
BAB IV Pasal 2, tentang Harta yang Wajib
dizakati
·
BAB V Pasal 16 ayat 1 – 3, tentang
Pendayagunaan Zakat
3. Contoh
Pengelolaan Zakat
Berdasarkan undang-undang
bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah melalui suatu badan yang diberi nama
Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Contoh pengelolaan zakat
fitrah dalam setiap tahun dititipkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ)
tingkat desa, disampaikan ke BAZ kecamatan kemudian ke BAZ Kabupaten, kemudia
dana zakat itu didistribusikan kepada para mustahik yang sangat membutuhkan
atau digunakan untuk kegiatan usaha produktifyang dapat menyerap banyak tenaga
kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah.
1. C. HAJI
dan UMRAH
1. 1. Pengertian
Haji dan Umrah
Haji menurut arti bahasa
adalah menyengaja berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah
sengaja mengunjungi ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah pada
waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Umrah menurut arti bahasa
adalah pergi menuju. Sedang menurut istilah umrah adalah pergi menuju ka’bah
(Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara yang telah
ditentukan.
Hukum melaksanakan ibadah
haji adalah wajib bagi setiap orang yang mampu seumur hidup satu kali,
berdasarkan firman Allah :
Artinya : “mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah”
(QS. Ali Imran/3; 97)
2. Syarat,
Rukun, Wajib, Haji dan Umrah
a. Syarat
Haji dan Umrah
Syarat
Haji dan Umrah ada lima yaitu :
·
Beragama Islam
·
Balig
·
Berakal sehat
·
Merdeka
·
Mampu, mempunyai bekal dan aman
b. Rukun
Haji dan Umrah
Rukun
Haji ada 5 yaitu :
·
Ihram yaitu niat haji
·
Wukuf yaitu diam di padang Arafah
·
Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah
sebanyak 7 kali
·
Sa’I yaitu berlari-lari kecil antara
Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
·
Tahalul yaitu akhir dari ibadah haji
ditandai dengan mencukur rambut minimal tiga helai.
·
Tertib yaitu berurutan sesuai dengan
perintah.
Rukun
Umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf.
c. Wajib Haji
Wajib
haji ada 7 yaitu :
·
Ihram pada miqatnya
·
Bermalam di Muzdalifah
·
Melontar jumrah Aqabah
·
Melontar tiga jumrah (Ula, Wustha dan
Aqabah)
·
Mabit (bermalam) di Mina
·
Thawaf Wada
·
Menjauhkan diri dari larangan selama
ihram haji
Sedangkan
Syarat Umrah hanya dua yaitu :
·
Ihram pada miqatnya
·
Menjauhkan diri dari larangan selama
ihram Umrah
d. Sunat
Haji
Hal-hal
yang disunatkan dalam melakukan ibadah haji antara lain :
·
Menunaikan haji secara Ifrad yaitu
mendahulukan haji dari pada Umrah.
·
Talbiyah, yaitu :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ
لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ
شَرِيْكَ لَكَ
·
Berdo’a setelah membaca talbiyah :
اَللّهُمَّ
إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ مِنْ سُخْتِكَ
وَالنَّار.
·
Thawaf Qudum
·
Melakukan salat dua rakaat setelah
Thawaf qudum
·
Masuk ke ka’bah
·
Ziarah ke makam Nabi Muhammad saw dan
Nabi Ibrahim as.
3. Perundang-undangan
tentang Pengelolaan Haji
Perundang-undangan
yang mengatur tentang pengelolaan ibadah haji diantaranya :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2. Peraturan
Presiden RI Nomor 3 1960 tentang Penyelenggaraan urusan Haji.
3. Keputusan
Presiden RI Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara
interdepartemantal.
4. Keputusan
Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan urusan Haji oleh
Pemerintah.
5. Keputusan
Direktur Jendral bimbingan Masyrakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377
tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
6. 4. Contoh
Pengelolaan Haji
Sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan dan penyelenggaran ibadah
haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dengan cara sebagai berikut :
1. Pemerintah
menunjuk bank-bank pemerintah dan swasta untuk menampung setoran ongkos naik haji
(ONH) dari masyarakat.
2. Mendaftarkan
diri ke Departemen Agama dengan melengkapi administrasi sebagai berikut :
·
Foto copy KTP
·
Surat Keterangan Serba Guna dari desa
atau kelurahan
·
Foto copy surat nikah bagi yang
berkeluarga
·
Pas foto
·
Keterangan sehat dari dokter Puskesmas
atau Dinas kesehatan.
·
Mengisi formulir pendaftaran
·
Bukti pelunasan ONH
·
Membayar biaya administrasi sesuai
ketentuan
D. WAKAF
1. Pengertian,
Syarat dan Rukun Wakaf
a. Pengertian
Wakaf
Wakaf
menurut arti bahasa ialah menahan, berhenti atau diam. Sedang menurut istilah
ialah menahan harta benda yang tahan lama zatnya untuk diambil manfaat oleh
umum demi mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dalil
yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ;
Artinya :
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran/3; 92)
b. Syarat
Wakaf
Ada 3
syarat wakaf yaitu :
1. Barang
yang diwakafkan harus tahan lama zatnya dan bisa diambil manfaatnya tanpa
mengurangi zatnya.
2. Milik
sendiri
3. Digunakan
untuk tujuan baik
c. Rukun
Wakaf
Dalam
ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1.Wakaf
yaitu Orang yang mewakafkan dengan syarat :
Balig dan
rasyid artinya dapat mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih Tidak punya
hutang Kemauan sendiri Wakaf tidak boleh
dibatalkan
2. Mauquf
yaitu harta yang diwakafkan dengan syarat :
Harta yang difakafkan zatnya tahan lama
Batas-batasnya
jelas
Milik
sendiri dan tidak dalam sengketa
3.Maukuf
‘Alaih yaitu penerima wakaf syaratnya :
Dewasa, bertanggung jawab dan mampu
melaksanakan amanat. Sangat dibutuhkan oleh orang banyak, boleh diberikan
kepada badan sosial atau yayasan yang berbadan hukum.
4.,Sigat
yaitu serah terima wakaf.
2. Perundang-undangan
tentang Pengelolaan Wakaf
Pelaksanaan
wakaf di Indonesia diatur dengan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Pelaturan
Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1977
2. Pelaturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1977
3. Pelaturan
Menteri Agama Nomor 1 tahun 1998
4. Peraturan
Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. Kep/P/75 1978
3. Contoh
Pengelolaan Wakaf
Sesuai
dengan perundang-undangan di atas, maka pengeloaan wakat di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Calon
waqif yang mewakafkan tanahnya harus menghadap Nazir dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) , dalam hal ini adalah Kepala Kantot Urusan Agama
(KUA)
2. Ikrar
wakaf sedikitnya disaksikan oleh dua orang dewasa yang sehat akalnya dan
dilakukan secara tertulis
3. Ikrar
wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Departeman Agama Kota/Kabupaten
yang menangani wilayah wakaf itu dan dibicarakan dihadapan PPAIW
4. Tanah
yang diwakafkan dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa.
5. Jika
ikrar wakaf telah memenuhi srarat, maka PPAIW menerbitlan Akta Ikrar Wakaf.
Calon
wakif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu menyerahkan administrasi sebagai
berikut:
1. Sertifikat
atau surat kepemilikan yang sah
2. Surat
keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan
tanah dan statusnya.
3. Adanya
izin Bupati atau Walikota.
Nazir
yang dimaksud adalam perungang-undangn di Indonesia adalah suatu badan hukum
khusuh yang mengurusi harta wakap. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf
yaitu sebgai berikut :
1. Berhak
menerima penghasilan dari harta wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor
Departeman Agama Kota/Kabupaten digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan.
2. Menggunakan
fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kota/kabupaten
3. Nazir
disamping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban mengamankan harta wakaf,
surat-surat wakaf dan hasil-hasil wakaf.
Soal
1.apa yang di maksud zakat?
2.apa yang di maksud haji?
3.apa yang di maksud wakaf?
4.apa yang di maksudtahalul?
5.apa yang di maksudthawaf?
6.sebutkan macam macam haji?
7.apa yang di maksud sai?
8.sebutkan rukun haji?
9.sebutkan macam macam zakat
10.apa yang di maksud zakat fitrah?
keteladanan rasulullah saw
A.Sebab-Sebab Rasulullah Hijrah ke Madinah
a. Adanya provokator,
intimidasi dan penganiayaan terhadap diri Rasulullah dan pengikutnya di Mekkah
yang telah mencapai titik mengkhawatirkan.
b. Adanya suasana kondusif
da’wah di Madinah yang ditandai dengan dukungan penuh dari sebagian penduduknya
akan keberadaan Islam.
B.Upaya Pembinaan Umat di Madinah
Sejarah penyebaran islam di Madinah:
a. Tahun ke 11 kenabian, pada
saat musim haji, para kabilah datang ke Mekkah untuk melaksanakan haji.Nabi
Muhammad menemui suku khazraj dari Yastrib di bawah kaki gunung Aqabah dengan
tujuan saling berkenalan dan memperkenalkan agama islam dan langsung
menjadi pengikutNya.
Penerimaan itu disebabkan oleh :
Pengertian Ketuhanan yang sering
disampaikan oleh orang Yahudi di negeri mereka.
Informasi tentang akan datanngnya Rasul
terakhir dalam waktu dekat dengan mengerjakan keesaan Allah.
Rasulullah
menasehati mereka agar menyebarkan agama islam di kampung halamannya,akhirnya
setiap rumah di Madinah mendengarkan dan membicarakkan nabi Muhammad beserta
ajarannya.
b. Pada
ke 12 kenabian,pada musim haji,beliau ditemui 12 orang dari Bani Aus dan
khazraj,beliau mengajak mereka pada islam dengan membacakan ayat-ayat AlQur’an
dan akhirnya mereka yakin menerima islam dengan membacakan kalimat syahadah.
Pada saat
itu juga beliau membaiat mereka yang terkenal dengan Bai’atul Aqabah pertama,
yang isinya:
1.Kami tidak akan mempersekutukan Allah dengan
sesuatuapapun,dan tidak akan menyembah kecuali kepada-Nya.
2.Tidak akan mencuri.
3.Tidak akan melakukan perzinahan dan
pelacuran.
4.Tidak akan membunuh anak-anak kami.
5.Tidak akan
fitnah-memfitnah,mengumpat,berdusta yang dikarang di antara kedua tangan dan
kedua kaki kami,baik di depan maupun di belakang, serta tidak pula merusakkan
nama baik.
6.Tidak akan pernah menolak kebaikan .
7.Tidak akan mendurhakai engkau dalam segala
hal yang ma’ruf,akan setia senantiasa, baik dalam keadaan senang maupun
susah.Bahwa orang yang menepati janji insyaallah akan memperoleh surga,sedang
yang melanggarnya terserah dengan Allah akan disiksa atau tidak.
Sebelum mereka
berpisah mereka janji akan bertemu di tempat yang sama dan Rasullullah mengutus
2 sahabatnya untuk mendampingi mereka dalam memperdalam ajaran islam.
c. Pada
masa musim haji tahun 13 kenabian.
kaum
muslimin madinah mengadakan pertemuan dengan rasulullah di
aqabah saat waktu malam,kaum Muslimin Yastrib meminta kepada Rasulullah
untuk hijrah ke madinah,Abbas berbicara di hadapan kaum Yastrib: ”Para
kaum Khazraj kamu telah mengetahui, bahwa nabi Muhammad ini adalah
seorang dari kaum kami. Kami selalu membelanya, karena itu ia mempunyai
kedudukan terhormat dan terpelihara di negaranya. Bila mana kamu benar-benar
setia kepadanya dan benar-benar mau membelanya, maka kami bersedia menyerahkan
Muhammad kepadamu atas dasar tanggung jawabmu. Tetapi kalau kamu hendak
menyerahkan dia kepada para musuhnya dan mengecewakan dia, maka tinggalkan saja
ia sekarang juga.”
Rasul
pun berbicara dan bersabda : “Saya ingin mengambil baiat dari kamu ,bahwa kamu
akan membela saya sebagaimana kamu membela keluarga dan anak-anakmu”
Setelah
rasulullah mengatakan hal tersebut ke-12 orang tersebut berdiri dan
berjabat tangan dengan rasulullah mereka mengatakan akan membela sampai titik
darah penghabisan.Peristiwa ini dikenal dengan Bai’atul Aqabah dua(kubra).
C. Peristiwa Hijrahnya Rasulullah
Setelah
peristiwa Baiatul Aqabah Kubra, kaum muslimin Mekkah diperintahkan hijrah ke
Madinah. Mereka melakukan hijrah secara diam-diam, agar tidak diketahui oleh
Musyrikin Quraisy.
Tetapi
ternyata kaum Quraisy Mekkah mengetahuinya. Mereka heran sekaligus khawatir
jika nantinya nabi Muhammad SAW berkuasa di Madinah dan menurut perkiraan
mereka Nabi Muhammad SAW beserta kaum muslimin akan menyerang kafilah niaga
yang kembali dari Syam ke Mekkah. Dengan demikian ekonomi mereka akan turun.
Tindak
lanjut dari kekhawatiran tersebut diwujudkan dalam bentuk pertemuan di Darul
Nadwah yang menghasilkan keputusan untuk membunuh Rasulullah. Mereka
menjalankan suatu teknik yang bertujuan agar keluarga Bani Hasyim dan Bani
Muthalib tidak dapat menuntut bela kepada mereka, jika Rasulullah
terbunuh. Rencana tersebut diberitahukan kepada Rasulullah dengan memerintahkannya
Hijrah sesegera mungkin. Perintah tersebut dari Abu Bakar dan dia meminta agar
dapat menemani Rasulullah dalam Hijarahnya. Ternyata Nabi setuju dan Abu thalib
mempersiapkan persediaan untuk bekal perjalanan.
Pada malam
hari, ketika pemuda-pemuda Quraisy mengepung rumah Nabi dan siap
membunuh beliau. Rasulullah sudah berkemas-kemas meninggalkan rumah dan
berpesan kepada Ali bin Abu Thalib untuk menempati tempat tidur beliau dan
mengembalikan barang-barang yang dititipkan kepada beliau kepada pemiliknya
masing-masing. Beliau keluar melewati pemuda Quraisy yang tertidur lelap,
kemudian beliau menghapiri Abu Bakar untuk berangkat hijrah.
Tujuan
pertama adalah Gua Tsuur sebelah selatan kota Mekkah untuknpersembunyian
sementara. Setelah pemuda Quraisy mengetahui bahwa Rasulullah tidak ada di
rumahnya, mereka menjelajah ke seluruh kota Mekkah, tetapi tidak bertemu.
Akhirnya mereka menemukan Gua Tsuur dimana Rasulullah dan Abu Bakar
bersembunyi. Atas pertolongan Allah SWT, laba-laba membuat sarang berlapis-lapis
yang menunjukkan bahwa gua tersebut telah lama tidak dimasuki siapapun. Dengan
melihat keadaan ini, pemuda Quraisy tidak mencurigai gua tersebut sebagai
tempat persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar.
Selama tiga
hari di Gua Tsuur, kebutuhan hidup sehari-hari dikirimi oleh Abdullah bin Abu
Bakar, sekaligus memberikan informasi berbagai perkembangan Mekkah. Setelah
dirasa aman beliau melanjutkan perjalanan ke Madinah menyusuri pantai Laut
Merah. Sedangkan Ali bin Abu Thalib menyusul kemudian dan bertemu dengan Nabi
di Quba. Disanalah Rasulullah mendirikan masjid pertama kali dalam sejarah.
Peristiwa
ini diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At Taubah:40:
اثْنَيْنِ
ثَانِيَ كَفَرُوْا الَّذِيْنَ جَهُ أَخْرَ إِذْ للهُا نَصَرَهُ فَقَدْ
إِلاَّتَنَصُرُوْهُ
صل مَعَنَا
اللهَ إِنَّ تَحْزَنْ لَا , لِصَحِبِهِ يَقُوْلُ إٍذْ الْغَارِ فِى هُمَا إِذْ كَلِمَةَ وَجَعَلَ تَرَوْهَا لَّمْ
بِجُنُوْدٍ ،وَأَيَّدَهُ عَلًيْهِ سَكِيْنَتَهُ، للهُا
نَزَلَ فَأً
قلالْعُلْيَا هِىَ اللهِ وَكَلِمَةُ قل السُّفْلَىٰ كَفَرُوْأ الَّذِيْنَ
Artinya:
“Jikalau
kamu tidak menolongnya (Muhammad) Maka Sesungguhnya Allah telah menolongnya
(yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah)
sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di
waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya
Allah beserta kita.” maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada
(Muhammad) dan membantunya denggan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan
Al-Qur’an menjadikan orang-orang kafir Itulah yang rendah, dan kalimat Allah
Itulah yang tinggi. (QS At-Taubah:40).
Rasulullah
tiba di Yastrib pada hari Jum’at tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 hijrah
bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M. Beliau mendapatkan sambutan
hangat, penuh kerinduan dan rasa hormat dari penduduknya, sambil melagukan
puisi:
Terbitlah purnama menerangi kita,
Dari Tsaniyatil Wada’,
Kami wajib bersyukur,
Selagi ada penyeru di jalan Allah,
Oh Nabi utusan Tuhan,
Engkau kini di tengah-tengah kami,
Engkau datang membawa perintah,
Yang harus kami taati
Pada
hari itu juga Rasulullah mengadakansholat jum’at pertama kali dalam sejarah
islam, dan beliau pun berkhutbah di hadapan kaum Muslimin (Muhajirin dan
Anshor). Sejak saat ini Yastrib berubah namanya menjadi Madinatun Nabi yang
selanjutnya sering disebut dengan Madinah.
D. Strategi Rasulullah dalam Membina
Masyarakat Islam Madinah
Setelah
menetap di madinah,Rasullullah memulai rencana untuk membentuk masyarakat
muslim yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.Usaha itu ialah:
1.Mendirikan
masjid
Masjid
adalah bangunan pertama yang dibangun karena mempunyai potensi sangat vital
untuk menghimpun umat manusia di antaranya : menyatukan umat dengan melakukan
ibadah berjama’ah,menyusun benteng pertahanan lahir batin sehingga mereka rela
mengorbankan kesenangan materi dengan memberikan sebagian harta untuk
perjuangan islam, dan membina masyarakat islanm berlandaskan semangat tauhid.
2.Mempersaudarakan kaum Muhajirin
dan kaum Anshar
Kaum
Muhajjirin adalah para sahabat nabi yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kaum
Anshar adalah sahabat Rasulullah yang merupakan penduduk Madinah yang siap
menolong dengan hangat kedatangan Rasulullah dan kaumNya.
Kaum
Muhajjirin rela jauh dari sanak saudara demi melaksanakan perintah rasulullah
,dipererat Beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar,Abu Bakar
dengan Haritsah bin Zaid,Ja’far bin Abi Thalib dengan Muaz bin
Jabbal.Persaudaraan ini dihukumi Rasul seperti saudara kandung.
Dengan
ikatan saudara kandung,diharapkan terbentuk masyarakat yang kokoh dijiwai
semangat gotomg royong dan ukhuwah islamiyah.
3. Perjanjian Perdamaian dengan Kaum Yahudi
Guna
mencipatakan suasana yang aman, tenang dan tentram, Nabi mengadakan perjanjian
dengan kaum Yahudi Mdinah. Isi perjanjian itu antara lain:
Bahwa kaum Yahudi hidup damai
bersama-samadengan kaum Muslimin
Kaum Muslimin dan kaum Yahudi wajib
nasehat-menasehati, tolong-menolong dan melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib
tolong-menolong, untuk melawan siapa saja yang memerangi mereka, dan
orang-orang Islam memikul belanja mereka sendiri pula.
Bahwa kota Madinah adalah kota
suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat perjanjian itu. Kalau ada
perselisihan diantara kedua kaum dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang
tidak diinginkan, maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasul.
Bahwa siapa saja yang tinggal di
dalam atau di luar kota Madinah, wajib dilindungi keamanan dirinya (kecuali
orang yang zalim dan salah) sebab Allah menjadi pelindung orang-orang yang baik
dan berbakti.
4. Meletakkan
Dasar-Dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk Masyarakat Islam
Dalam bidang politik: diwajibkan syuraa
(musyawarah).
Dalam bidang kekayaan: ada hak
sosial yang harus dikeluarkan (zakat).
Dalam bidang transaksi:
perniagaanharus tidak ada unsur paksaan dan tipuan.
Dalam hidup bermasyarakat:
harus berta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
Dengan diletakkannya dasar-dasar yang berkala
ini masyarakat dan pemerintahan Islam dapat mewujudkan negari “Baldatun
Thoyibatun Warabbun Ghafur”dan “Mdinatul Munawwarah.”
D.Hikmah Sejarah Dakwah Rasulullah SAW
1. Dengan persaudaraan yang telah dilakukan
oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar dapat memberikan rasa aman dan tentram.
2. Persatuan dan saling menghormati antar
agama.
3. Menumbuh kembangkan tolong menolong antara
yang kuat dan lemah, yang kaya dan miskin.
4. Memahami bahwa umat islam harus berpegang
menurut aturan Allah SWT.
5. Memahami dan menyadari bahwa kita wajib agar
menjalin hubungan dengan Allah SWT dan antara manusia dengan
manusia.
6. kita mendapat warisan yang sangat menentukan
kaselamatan kita baik di dunia maupun di akhirat.
7. Menjadikan inspirasi dan motivasi dalam
menyiarkan agama Islam.
8. Terciptanya hubungan yang kondusif
Demikian
makalah tentang “Memahami Keteladanan Rasulullah SAW dalam Membina Umat Periode
Madinah”.
A. Kesimpulan:Dalam manyebarkan agama islam
Rasulullah menggunakan banyak strategi, perjalanan Rasulullahyang disertai
cacian dan penganiayaan yang menimpanya tidak membuatnya putus asa malah
membuatnya semakin kuat untuk menebarkan ajaran Allah SWT. Maka hendaklah kita
bersyukur telah terlahir dengan keturunan Islam.Karena Islam adalah agama yang
terbaik di hadapan Allah SWT. Di zaman sekarang ini marilah kita menjadi
pembela pembela islam seperti apa yang di contohkan Rasulullah kepada kita.
Agar surga selalu dihadapan kita kelak nantinya.
B. Saran: Kepada para pembaca kalau ingin
lebih mengetahui tentang bahasan ini bisa membaca buku, majalah,
atau browsing internet yang memuat tentang Memahami Keteladanan Rasulullah
SAW dalam Membina Umat Periode Madinah.
soal
soal
1. Apa
saja sebab Rasulullah hijrah ke Madinah?
2. Apa
saja upaya yang dilakukan Rasulullah dalam pembinaan umat di Madinah?
3.
Bagaimana peristiwa hijrahnya Rasulullah?
4. Apa
saja strategi yang dilakukan Rasulullah dalam membina masyarakat Islam Madinah?
5. Apa
saja hikmah dari sejarah dakwah Rasulullah SAW?