Minggu, 28 Februari 2016




   A.
  Ayat Tentang  Musyawarah (Demokrasi)


فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ    فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ ( أل عمران 159)

                                    “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu . Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya(ali imran ayat 159)
1.          Makna mufrodat:  Musyawarah

Istilah “musyawarah” berasal dari kata musyawarah. Ia adalah bentuk masdar dari  kata syâwara – yusyâwiru yakni dengan akar kata syin, waw,dan ra’ dalam pola fa’ala. Struktur akar kata tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan menawarkan sesuatu” dan “mengambil sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal ungkapan syâwartu fulânan fi amrî: “
Quraish syihab menyebutkan dalam tafsirnya, akar kata musyawarah terambil dari kata   (شور )  syawara  yang pada mulanya  bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah”. Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil / di keluarkan dari yang lain ( termasuk pendapat).  Orang yang bermusyawarah bagaikan  orang yang minum madu.
Dari makna dasarnya ini diketahui bahwa lingkaran musyawarah yang terdiri dari peserta dan pendapat yang akan disampaikan adalah lingkaran yang bernuansa kebaikan. Peserta musyawarah adalah bagaikan lebah yang bekerja sangat disiplin, solid dalam bekerja sama dan hanya makan dari hal- hal yang baik saja ( disimbolkan dengan kembang), serta tidak melakukan gangguan  apalagi merusak dimanapun ia hinggap dengan catatan ia tidak diganggu. Bahkan sengatannya pun bisa menjadi obat. Sedangkan isi atau pendapat musyawarah itu bagaikan madu yang dihasilkan oleh lebah. Madu bukan hanya manis tapi
juga menjadi obat dan karenanya  menjadi sumber kesehatan dan kekuatan. Itulah hakekat dan semangat sebenarnya dari musyawarah. Karenanya kata tersebut tidak digunakan kecuali untuk hal- hal yang baik- baik saja.
Dalam Al- Qur’an terdapat empat kata  yang berasal dari kata kerja syâwara, yakniasyâra “ memberi isyarat”, tasyâwur ( berembuk saling menukar pendapat), syâwir ”  mintalah pendapat”, dan syara “ dirembukkan”. Dua kata terakhir ini relevan  dengan kehidupan politik atau kepimimpinan.
2.         Asbabun Nuzul
Perintah bermusyawarah pada ayat diatas turun setelah peristiwa menyedihkan pada perang Uhud, ketika itu menjelang pertempuran, Nabi mengumpulkan sahabat- sahabatnya untuk memusyawarahkan bagaimana sikap menghadapi musuh yang sedang dalam perjalanan dari makkah ke madinah. Nabi cenderung untuk bertahan dikota Madinah, dan tidak keluar menghadapi musuh yang datang dari makkah. Sahabat- sahabat beliau terutama kaum muda yang penuh semangat mendesak agar kaum muslim dibawah pimpinan Nabi Saw  atau keluar menghadapi musuh. Pendapat mereka itu mendapat dukungan mayoritas, sehingga Nabi menyetujuinya. Tetapi, peperangan berakhir dengan gugurnya para sahabat yang jumlahnya tidak kurang dari tujuh puluh orang.
Konteks turunnya ayat ini, serta kondisi psikologis yang dialami Nabi dan sahabat beliau amat perlu digaris bawahi untuk melihat bagaimana pandangan Al- Qur’an tentang musyawarah.
Ayat ini seakan – akan berpesan kepada Nabi, bahwa musyawarah harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Walaupun terbukti  pendapat yang mereka putuskan keliru. Kesalahan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama, dibandingkan dengan kesalahan seseorang meskipun diakui kejituan pendapatnya sekalipun[1][2].
Sebagaimana sebuah ungkapan:
ما خاب من استشار ولا ندم من استخار, “ takkan kecewa orang yang memohon petunjuk ( kepada Allah) tentang pilihan yang terbaik, dan tidak juga  akan menyesal seseorang yang melakukan musyawarah.”[2][3]
3.        Kandungan Ayat
Ayat yang menjadi pembahasan mengenai musyawarah yaitu QS Ali Imran (3): 159, turun setelah peristiwa perang uhud. Sebelum perang dilakukan, nabi mengajak para sahabatnya untuk musyawarah tentang bagaimana menghadapi musuh. Pada musyawarah tersebut, nabi mengikuti pendapat mayoritas sahabat, meskipun ternyata hasilnya sungguh sangat menyedihkan karena berakhir dengan kekalahan kaum muslimin. Setelah kejadian itulah nabi memutuskan untuk menghapus musyawarah. Namun dengan turunnya ayat ini, Allah berpesan kepada nabi bahwa tradisi musyawarah tetap harus dipertahankan dan dilanjutkan meski terbukti hasil keputusannya ( kadang ) keliru.[3][4]
Dari ayat tersebut, dapat diambil empat sikap ideal ketika dan setelah melakukan musyawarah:
      1.      Sikap lemah lembut. Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi pemimpin harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala.
      2.      Memberi maaf dan membuka lembaran baru. Sikap ini harus dimiliki peserta musyawarah, sebab tidak akan berjalan baik, kalau peserta masih diliputi kekeruhan hati apalagi dendam.
      3.      Memiliki hubungan yang harmonis dengan Tuhan yang dalam ayat itu dijelaskan dengan permohonan ampunan kepada- Nya. Itulah  sebabnya  yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfiroh dan ampunan Ilahi, sebagai mana ditegaskan oleh pesan وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ
      4.      Setelah selesai semuanya harus diserahkan kepada Allah, yaitu tawakkal
Beberapa sikap tersebut ideal namun sekaligus berat. Fakhrudin Ar-Razi menangkap beberapa sikap positif dalam musyawarah
      1.      Musyawarah merupakan bentuk penghargaan terhadap orang lain dan karenanya menghilangkan anggapan paternalistik bahwa orang lain itu rendah
      2.      Meskipun nabi adalah pribadi sempurna dan cerdas, namun sebagai manusia  ia memiliki kemampuan yang terbatas. Karenanya beliau sendiri menganjurkan dalam sabdanya” tidak ada  satu kaum yang bermusyawarah yang tidak ditunjuki kearah penyelesaian terbaik perkara mereka’’.
      3.      Menghilangkan buruk sangka. Dengan musyawarah prasangka terhadap orang lain menjadi tereliminasi.
      4.      Mengeliminasi beban psikologis kesalahan. Kesalahan mayoritas  dari sebuah hasil musyawarah menjadi tanggung jawab bersama dan lebih bisa ditoleransi  dari pada kesalahan keputusan individu. Hal- hal positif muncul karena musyawarah menghasilkan  masyurah: pendapat, nasihat, dan pertimbangan
                  4.  Munasabah Ayat
QS Ali Imran (3): 159 merupakan satu diantara tiga ayat yang secara langsung menjelaskan tentang musyawarah. Dua ayat lainnya adalah :
 Al baqarah (2:233) وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233)
Yang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak- anak seperti dalam ayat ini tentang menyapih anak. Ayat ini sebagai petunjuk agar persoalan – persoalan rumah tangga dimusyawarahkan bersama antara suami dan istri.
 Ayat yang senada dengan ayat tersebut adalah : وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى (Attalaq , 65: 6) meskipun dengan menggunakan وَأْتَمِرُوا (berembuklah) yang kemudian melahirkan kata ‘ muktamar’
Ayat lainnya adalah : Dalam surat As-syura (42:38) وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ yang menjelaskan tentang keadaan kaum muslim madinah yang bersedia membela nabi sebagai hasil kesepakatan dari proses musyawarah. Dalam ayat itu, musyawarah sudah menjadi tradisi masyarakat dalam memutuskan segala perkara mereka.
QS Ali Imran (3: 159) memiliki munasabah yang erat dengan QS. Al- Syuraa(42: 38) yang sama- sama berbicara tentang musyawarah. Sikap dan perangai Nabi tersebut harus dicontoh umatnya, terutama ketika mereka bermusyawarah dalam upaya mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Baik persoalan tersebut menyangkut masalah  pemerintah dalam skop luas maupun persoalan rumah tangga dalam skop yang lebih kecil seperti yang ditegaskan dalam QS al Baqarah(2: 233)





B. hadist pokok sesuai tema
            حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ وَجِيءَ بِالْأُسَارَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَقُولُونَ فِي هَؤُلَاءِ الْأُسَارَى فَذَكَرَ قِصَّةً فِي هَذَا الْحَدِيثِ طَوِيلَةً قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ عُمَرَ وَأَبِي أَيُّوبَ وَأَنَسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَأَبُو عُبَيْدَةَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ وَيُرْوَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَكْثَرَ مَشُورَةً لِأَصْحَابِهِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Hannad berkata, telah menceritakan kepada kamiAbu Mu'awiyah dari Al A'masy dari Amru bin Murrah dari Abu Ubaidah dari Abdullah ia berkata, "Ketika perang badar usai dan para tawanan didatangkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian mengenai pata tawanan itu…lalu perawi menyebutkan kisah yang panjang dalam hadits ini." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar, Abu Ayyub, Anas dan Abu Hurairah. Dan hadits ini derajatnya hasan. Abu Ubaidah belum pernah mendengar dari bapaknya. Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah, ia berkata, "Aku tidak pernah melihat seseorang yang paling sering bermusyawarah dengan para sahabat selain dari pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."  (H.R Tirmidzi)
            Hadist terkait : 1)      Hadits yang diriwayatkan  Ibnu Majah
إإذا استشا أحدكم أخاه فليسر عليه (ابن ماجه)
Apabila salah seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah. (HR. Ibnu Majah)
                                          2)      Hadits yang diriwayatkan Ath-Thabrani
تشاوروا الفقهاء والعابدين ولا تجعلونه برأي خاصة (الطبرانى)
Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fiqih) dan ahli ibadah, dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja (HR. Ath-Thabrani)
                                          3)      Hadits yang diriwayatkan Ahmad
قال رسول الله صلّ الله عليه و سلم لِآ بى بكر و عمر: لواجتمعنما فى مشورة مااختلفتكما (ر. أحمد)
Telah bersabda Rasulullah SAW. Kepada Abu Bakar dan Umar: “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kamu berdua(HR. Ath-Thabrani)


                                    4)      Hadits yang diriwayatkan Tirmidzi
ما راءيت أحدا أكثر مشورة لِاصحابه من رسول الله صلّ الله عليه و سلم
Saya tidak pernah melihat seseorang yang paling banyak musyawarah dengan sahabatnya dibanding Rasulullah SAW. (HR. Tirmidzi)

         Tujuan dan Manfaat Musyawarah
A)      Tujuan Musyawarah
1.      Menghasilkan pendapat-pendapat dan jalan keluar untuk dapat sampai kepada penyelesaian dalam bentuk yang paling utama.
2.      Jaminan penjagaan atas kebaikan-kebaikan umum, dan tidak tersia-sianya hak-hak manusia jika direalisasikan dengan bentuk yang sempurna.
3.      Merealisasikan keadilan di antara manusia.
4.      Kemampuan musyawarah untuk menyerap perselisihan-perselisihan, menjaga dari kegoncangan yang terkadang dihasilkan karena perbedaan pendapat.

B)      Manfaat Musyawarah
(۱)  إنها تبين مقادير العقول والأفهام ، ومقدار الحب والإخلاص للمصالح العامة.
(۲)  إن عقول الناس متفاوتة وأفكارهم مختلفة ، فربما ظهر لبعضهم من صالح الآراء ما لا يظهر لغيره وإن كان عظيما.
(۳)  إن الآراء فيها تقلّب على وجوهها ، ويختار الرأى الصائب من بينها.
(٤)  إنه يظهر فيها اجتماع القلوب على إنجاح المسعى الواحد ، واتفاق القلوب على ذلك مما يعين على حصول المطلوب
(تفسير المراغي : ٤ : ١١٤)

Musyawarah, mengandung banyak sekali manfaatnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1)        Melalui musyawarah, dapat diketahui kadar akal, pemahaman, kadar kecintaan, dan keikhlasan terhadap kemaslahatan umum
2)        Sesungguhnya akal manusia itu bertingkat-tingkat, dan jalannalarnyapun berbeda-beda. Oleh karena itu, di antara mereka pastimempunyai suatu kelebihan pandangan disbanding yang lain (dan sebaliknya), sekalipun di kalangan para pembesar.
3)        Sesungguhnya pendapat-pendapat dalam musyawarah diujikeakuratannya, . Setelah itu, dipilihlah pendapat yang sesuai (baik dan benar)
4)        Di dalam musyawarah, akan tampak bersatunya hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Dalam hal itu, memang, sangat diperlukan untuk suksesnya masalahnya masalah yang sedang dihadapi.

              Kesimpulan :
Musyawarah merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam agama. Banyak manfaat dari musyawarah.
Alquran dan Alhadist merupakan dua landasan pokok yang harus dijadikan pedoman hidup. Dengan berpegang teguh pada Alquran dan Alhadist tidak akan tersesat dalam menjalani kehidupan. Sebagaimana jaminan Rasulullah:
تركت فيكم امرين لن تضلّوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنة نبيه (ر. ملك)
Telah aku tinggalkan bagimu dua perkara, yang tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh kepadanya, kitabullah dan Sunnah Nabinya. (HR.Malik)


                   Analisis beserta Saran :
            Istilah “musyawarah” berasal dari kata musyawarah. Ia adalah bentuk masdar dari  kata syâwara – yusyâwiru yakni dengan akar kata syin, waw,dan ra’ dalam pola fa’ala. Struktur akar kata tersebut bermakna pokok “ Menampakkan dan menawarkan sesuatu” dan “mengambil sesuatu “ dari kata terakhir ini berasal ungkapan syâwartu fulânan fi amrî:
                Secara bahasa syûrâ bisa berarti mengambil, melatih, menyodorkan diri, dan meminta pendapat atau nasihat; atau secara umum, asy-syûrâ artinya meminta sesuatu. 
Kata شور )  Syûrâ terambil dari kata ( شاورة- مشاورة- إستشاورةmenjadi (شورى )  Syûrâ. Kata Syûrâ bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan menghadapkan satu pendapat dengan pendapat yang lain. Dalam Lisanul ‘Arab berarti memetik dari serbuknya dan wadahnya. Kata ini terambil dari kalimat (شرت العسلsaya mengeluarkan madu dari wadahnya. Berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun ia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Musyawarah dapat berarti mengatakan atau mengajukan sesuatu. Kata musyawarah pada dasarnya hanya digunakan untuk hal-hal yang baik, sejalan dengan makna dasarnya. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah meminta pendapat orang lain atau umat mengenai suatu urusan. Kata musyawarah juga umum diartikan dengan perundingan atau tukar pikiran. Perundingan itu juga disebut musyawarah, karena masing-masing orang yang berunding dimintai atau diharapkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu masalah yang dibicarakan dalam perundingan itu.
Sedangkan menurut istilah sebagaimana dikemukaan oleh Ar-Raghib Al-Ashfahani:
والمشاورة: والمشورة استخراج الرأى بمراجعة البعض إلى البعض
(الراغب : ۲۷۰)
Dari pengertian itu dapat disimpulkan, syura artinya memusyawarahkan perbedaan-perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Sedangkan dalam KBBI musyawarah berarti pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah (KBBI:768).

                    Saran :
Kita sebagai umat Islam seharusnya berpegang teguh terhadap Alquran dan As-Sunnah. Termasuk didalamnya mengambil keputusan dengan cara musyawarah. Sesuatu yang datangnya dari agama tidak perlu diragukan lagi, didalamnya pasti akan membawa banyak manfaat.
soal
1.apa yang dimaksud demokrasi?
2.apa manfaat demokrasi bagi kita?
3.sebutkan perilaku demkrasi?
4.sebutkan salah satu ayat tentang demokrasi?
5.berilah contoh demokrasi dalam laingkungan sekolah?
6.berilah contoh demokrasi dalam laingkungan keluarga?
7.berilah contoh demokrasi dalam laingkungan masyarakat?
8.berilah contoh demokrasi dalam laingkungan negara?
                                                BAB 8
 Dan menjadikanpadanyasemuabuah-buahanberpasang-pasangan, Allah menutupkanmalamkepadasiang. Sesungguhnyapada yang demikianituterdapattanda-tanda (kebesaran Allah) bagikaum yang memikirkan. Dan di bumiiniterdapatbagian-bagian yang berdampingan, dankebun-kebunanggur, tanaman-tanamandanpohon korma yang bercabangdan yang tidakbercabang, disiramidengan air yang sama. Kami melebihkansebahagiantanam-tanamanituatassebahagian yang lain tentangrasanya. Sesungguhnyapada yang demikianituterdapattanda-tanda (kebesaran Allah) bagikaum yang berfikir.
3.kejadianalamsemesta
Akal yang sehattentuakanmenyandaribahwaadanyasesuatuadanya yang mengadakannya.demikiaan pula denganalamsemestainibesertaisinyapastiada yang menciptakandanpenciptajagatrayainipastizatpenciptaalamsurat Ibrahim ayat 23 Allah berfirman

4.kejadianmanusia
Lewatkejadianmanusiaterbuktimanusia di ciptakanolehzatmahakuasa.tidakmungkinmanusiaadadengansendirinya Allah berfirmanAlmukminunayat 12-14
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(12)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(13)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(14)
Dan sesungguhnya Kami telahmenciptakanmanusiadarisuatusaripati (berasal) daritanah. Kemudian Kami jadikansaripatiitu air mani (yang disimpan) dalamtempat yang kokoh (rahim). Kemudian air maniitu Kami jadikansegumpaldarah, lalusegumpaldarahitu Kami jadikansegumpaldaging, dansegumpaldagingitu Kami jadikantulangbelulang, lalutulangbelulangitu Kami bungkusdengandaging. Kemudian Kami jadikandiamakhluk yang (berbentuk) lain. MakaMahaSucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.

C.     Aspek-Aspek yang mencakupimankepada Allah SWT
Adapun yang mencakupaspekimankepada Allah SWT ialah[3]:
1.      Iman Akan adanya Allah
Kebesaran Allah inidapatdibuktikanolehfitrah, akal, syara’ (Al-Quran danHadis) danperasaan, halinisebagaimanaterperinci di dalampoin-poinberikutini :
a.       Dalilkebesaran Allah berdasarkanfitrah.
Semuamahkluk di ciptakanoleh Allah  dalamkeadaanberimankepadapenciptanya, tanpamelalui proses berputar. Seseorangtidakakanberpalingdarifitrahinikecualijikaadasesuatu yang memalingkanhatinyadarifitrahtersebut. Sebagaimanasabdanabi
“tidakadaanak yang terlahirkecuali di lahirkandalamkeadaanfitrah, makakedua orang tuanya yang menjadikannyaYahudidanNasraniatauMajusi(H.R Bukhari)
b. Dalil Keberadaan Allah Berdasarka Akal
Semua makhluk baik yang pada zaman dulu pmaupun yang kan dating pasti membutuhkan pencipta yang menciptakannya. Sedang mereka tidak mungkin ada dengan sendirinya atau mungkin ada secara kebetulan.
Allah telah menyebutkan dalil ‘aqli (aqal) dan bukti yang qath’I (pasti) pada surah at-thur yang artinya : “ apakah mereka diciptakan tanpa sesuatu pun ataukah mereka yang menciptakan diri mereka sendiri”.
Maksudnya ialah bahwa mereka tidak mungkin diciptakan tanpa ada yang menciptakannya. Dan tidak mungkin mereka menciptakan dirinya sendiri sehingga tidak ada yang lain kecuali Allah lah yang menciptakannya.
2. Mengimani Allah Sebagai Rabbi
Maksudnya ialah mengimani bahwa Allah satu-satunya Rabbi, dimana tidak ada sesuatu ataupun penolong baginya dalam masalah ini. Yang dimaksud dengan rabi adalah zat yang menciptakan, menguasai dan memerintah, yaitu tidak ada pencipta selain Allah, tidak ada raja kecuali Allah dan hak memerintah hanya miliknya semata.
            Allah berfirman : Q.S Al-A’raf : 54
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ(54)
Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas `Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam.
Q.S Fathir : 13
يُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَيُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ كُلٌّ يَجْرِي لِأَجَلٍ مُسَمًّى ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ لَهُ الْمُلْكُ وَالَّذِينَ تَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ مَا يَمْلِكُونَ مِنْ قِطْمِيرٍ(13)
Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. Yang (berbuat) demikian Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.
Dalam hal ini tak ada seorang pun manusia yang meningkari bahwa Allah adalah Rabbi kecuali orang-orang yang sombong yang ia sendiri tak yakin dengan apa yang ia katakan.
3. Mengimani Allah sebagai Illah
Maksudnya adalah mengimani bahwa Allah adalah satu-satunya Illah yang sebenarnya dan tidak ada sekutu baginya. Yang dimaksud dengan Illah ialah Al-ma’luuh atau Al-Ma’buud yang berarti zat yang disembah oleh manusia dengan maksud untuk mencintai dan mengangungkannya. Allah berfirman (Q.S Al-Baqarah : 163)
وَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ(163)
Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Al-Imran : 18
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ(18)
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
4. Mengimani sifat-sifat dan Nama-nama Allah
Maksudnya Adalah menetapkan dan nama-nama sifat yang telah ditetapkan oleh Allah untuk dirinya sendiri baik dalam tetapnya maupun dalam sunnah Rasulnya. Tentunya dengan gambaran yang sesuai dengan keagungan Allah, tanpa harus merubah, mengingkari, memuaskan, tentang bentuk atau caranya ataupun menyerupakannya dengan sesuatu apapun. Allah SWT berfirman :

(Q.S Al-A’raaf : 180)
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(180)
Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.
(Q.S Ar-Rum : 27)
وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ وَلَهُ الْمَثَلُ الْأَعْلَى فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ(27)
Dan Dialah yang menciptakan (manusia) dari permulaan, kemudian mengembalikan (menghidupkan) nya kembali, dan menghidupkan kembali itu adalah lebih mudah bagi-Nya. Dan bagi-Nyalah sifat yang Maha Tinggi di langit dan di bumi; dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S As-Syura : 11)
قَوْمَ فِرْعَوْنَ أَلَا يَتَّقُونَ(11)
(yaitu) kaum Fir`aun. Mengapa mereka tidak bertakwa?"
D. Sifat-sifat Allah
Sifat-sifat yang baik bagi Allah.
a.                   Pengertiannya Sifat Wajib
Sifat wajib bagi Allah adalah sifat yang harus ada pada Zat Allah sebagai kesempurnaan baginya. Allah adalah Khaliq zat yang memiliki sifat yang tidak mungkin sama dengan sifat yang dimiliki oleh mahluknya. Zat Allah tidak bisa dibayangkan bagaimana bentuknya, rupa dan ciri-cirinya begitu juga sifat-sifatnya. Tidak bisa disamakan dengan sifat-sifat mahluk.
            Sifat-sifat wajib bagi Allah itu diyakini melalui akal (wajib ‘Aqli) dan berdasarkan dalil naqli (Al-Quran dan Hadist).
b.                  Pembagian sifat-sifat wajib bagi Allah
Menurut para ulama ilmu kalam sifat-sifat wajib bagi Allah terdiri dari atas 20 sifat, dari 20 sifat itu dikelompokkan menjadi 4 kelompok sebagai berikut :
a.       Sifat Nafsiyah
Yaitu sifat yang berhubungan dengan zat Allah. Sifat Nafsiyah ini ada satu, yaitu wujud.
b.      Sifat Shalbiyah
Yaitu sifat yang meniadakan adanya sifat sebaliknya. Sifat shalbiyah ini ada lima, yaitu : Qidam, Baqa, Mukhalafatuhu lilhawadist, Qiyamuhu Binafsihi, Wahdaniyah.
c.       Sifat Ma’ani
Yaitu sifat-sifat abstrak yang wajib ada pada Allah. Yang termasuk sifat ma’ani ada tujuh, yaitu : Qudrah, Iradah, ‘ilmu, Hayat, Sama’, Bashar, kalam.
d.      Sifat Ma’nawiyah
Sifat ma’nawiyah adalah kezaliman dari sifat ma’ani, sifat ma’nawiyah tidak dapat berdiri sendiri, sebab setiap ada sifat ma’ani tentu ada sifat ma’nawiyah. Jumlah sifat ma’nawiyah sama dengan jumlah sifat ma’ani, yaitu : Qadiran, Muridan, ‘Aliman, Hayyan, Sami’an, Bashiran, Mutakalliman.

E. Manfaat Beriman Kepada Allah
Manfaat besar yang dapat kita petik karena beriman kepada Allah diantaranya :
1.                   menguatkan Tauhid kepada Allah sehingga seseorang yang telah beriman kepada Allah tidak akan mengagungkan dirinya kepada sesuaatu selain Allah, baik dengan cara berharap ataupun takut kepadanya, dan ia tidak akan menyembah selain Allah.
2.                   Sesorang akan mencintai Allah secara sempurna dan akan mengagungkannya sesuai dengan nama-namanya yang baik dan sifat yang mulia.          
3.                   mewujudkan penghambaaan diri kepada Allah yaitu dengan melakukan apa yang diperintahkannya dan menjauhi apa yang dilarangya.
Adapun fungsi beriman kepada Allah yang ketentuannya dalam sikap dan kepribadian manusia sebagai berikut :
1.                   Menyadari kelemahan diri di depan Allah
2.                   Menyadari bahwa segala sesuatu yang dinikmati dalam kehidupan ini berasal dari Allah SWT.
3.                   Menyadari bahwa dirinya pasti akan kembali kepada Allah dan dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatan yang pernah dilakukan.
4.                   Sadar dan segera bertaubat apabila terjadi  kekhilafab dalam berbuat dosa dan segera memohon ampun serta bertaubat kepada Allah SWT sebagaiman firman Allah Q.S Al-imran : 135.
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ(135)
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

soal
1.apa yang dimaksud iman?
2.mengapa kita harus beriman kepada allah?
3.apa yang dimaksud iman kepada allah?
4.beriman kepada allah merupakan rukun iman yang ke?
5.seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin(orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi tiga unsur keimanan,sebutkan tiga unsur terssebut?
6.nama nama yang indah bagi allah sering disebut?
7.berilah contoh perilaku yang mencerminkan bahwa sesorang beriman kepada allah?
8.apa akkibatnya jika seseorang tidak beriman kepada allah?
9.bagai mana cara menerapkan perilaku beriman kepada allah?
10.sebutkan hikamah kita beriman kepada allah
                                                BAB 9 & 10
AKHLAK MAHMUDAH (TERPUJI) DAN AHLAK MAZMUMAH (TERCELA)


A.  PENGERTIAN AKHLAK

Akhlak berasal dari kata “akhlaq” yang merupakan jama’ dari “khulqu” dari bahasa Arab yang artinya perangai, budi, tabiat dan adab. Akhlak itu terbagi dua yaitu Akhlak yang Mulia atau Akhlak yang Terpuji (Al-Akhlakul Mahmudah) dan Akhlak yang Buruk atau Akhlak yang Tercela (Al-Ahklakul Mazmumah).

Akhlak yang mulia, menurut Imam Ghazali ada 4 perkara; yaitu bijaksana, memelihara diri dari sesuatu yang tidak baik, keberanian (menundukkan kekuatan hawa nafsu) dan bersifat adil. Jelasnya, ia merangkumi sifat-sifat seperti berbakti pada keluarga dan negara, hidup bermasyarakat dan bersilaturahim, berani mempertahankan agama, senantiasa bersyukur dan berterima kasih, sabar dan rida dengan kesengsaraan, berbicara benar dan sebagainya.

Masyarakat dan bangsa yang memiliki akhlak mulia adalah penggerak ke arah pembinaan tamadun dan kejayaan yang diridai oleh Allah Subhanahu Wataala. Seperti kata pepatah seorang penyair Mesir, Syauqi Bei: "Hanya saja bangsa itu kekal selama berakhlak. Bila akhlaknya telah lenyap, maka lenyap pulalah bangsa itu".

Akhlak yang mulia yaitu akhlak yang diridai oleh Allah SWT, akhlak yang baik itu dapat diwujudkan dengan mendekatkan diri kita kepada Allah yaitu dengan mematuhi segala perintahnya dan meninggalkan semua larangannya, mengikuti ajaran-ajaran dari sunnah Rasulullah, mencegah diri kita untuk mendekati yang ma’ruf dan menjauhi yang munkar, seperti firman Allah dalam surat Al-Imran 110 yang artinya “Kamu adalah umat yang terbaik untuk manusia, menuju kepada yang makruf dan mencegah yang mungkar dan beriman kepada Allah”

Akhlak yang buruk itu berasal dari penyakit hati yang keji seperti iri hati, ujub, dengki, sombong, nifaq (munafik), hasud, suudzaan (berprasangka buruk), dan penyakit-penyakit hati yang lainnya, akhlak yang buruk dapat mengakibatkan berbagai macam kerusakan baik bagi orang itu sendiri, orang lain yang di sekitarnya maupun kerusakan lingkungan sekitarnya sebagai contohnya yakni kegagalan dalam membentuk masyarakat yang berakhlak mulia samalah seperti mengakibatkan kehancuran pada bumi ini, sebagai mana firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surat Ar-Ruum ayat 41 yang berbunyi:

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S. Ar-Ruum: 41).










B.  PENGERTIAN AKHLAK MAHMUDAH (TERPUJI)

Akhlak mahmudah (terpuji) adalah perbuatan yang dibenarkan oleh agama (Allah dan RasulNya). Contohnya :

disiplin, hidup bersih, ramah, sopan-santun, syukur nikmat, hidup sederhana, rendah hati, jujur, rajin, percaya diri, kasih sayang, taat, rukun, tolong-menolong, hormat dan patuh, sidik, amanah, tablig, fathanah, tanggung jawab, adil, bijaksana, teguh pendirian, dermawan, optimis, qana’ah, dan tawakal, ber-tauhiid, ikhlaas, khauf, taubat, ikhtiyaar, shabar, syukur, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, rida, amal salih, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja, serta pengenalan tentang tasawuf.

1. Contoh-Contoh Akhlak Mahmudah
Dalam pembahasan ini kami akan menjabarkan akhlak mahmudah yang meliputi ikhlas, sabar, syukur, jujur, adil dan amanah. 
a. Ikhlas
Kata ikhlas mempunyai beberapa pengertian. Menurut al-Qurtubi, ikhlas pada dasarnya berarti memurnikan perbuatan dari pengaruh-pengaruh makhluk. Abu Al-Qasim Al-Qusyairi mengemukakan arti ikhlas dengan menampilkan sebuah riwayat dari Nabi Saw, “Aku pernah bertanya kepada Jibril tentang ikhlas. Lalu Jibril berkata, “Aku telah menanyakan hal itu kepada Allah,” lalu Allah berfirman, “(Ikhlas) adalah salah satu dari rahasiaku yang Aku berikan ke dalam hati orang-orang yang kucintai dari kalangan hamba-hamba-Ku.” 
Keikhlasan seseorang ini, akan menghasilkan kemenangan dan kejayaan. Anggota masyarakat yang mengamalkan sifat ikhlas, akan mencapai kebaikan lahir-bathin dan dunia-akhirat, bersih dari sifat kerendahan dan mencapai perpaduan, persaudaraan, perdamaian serta kesejahteraan. 

b. Amanah
Secara bahasa amanah bermakna al-wafa’ (memenuhi) dan wadi’ah (titipan) sedangkan secara definisi amanah berarti memenuhi apa yang dititipkankan kepadanya. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk mengembalikan titipan-titipan kepada yang memilikinya, dan jika menghukumi diantara manusia agar menghukumi dengan adil…” (QS 4:58). 
Dalam ayat lainnya, Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka mereka semua enggan memikulnya karena mereka khawatir akan mengkhianatinya, maka dipikullah amanah itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh…” (QS. 33:72).

c. Adil
Adil berarti menempatkan/meletakan sesuatu pada tempatnya. Adil juga tidak lain ialah berupa perbuatan yang tidak berat sebelah. Para Ulama menempatkan adil kepada beberapa peringkat, yaitu adil terhadap diri sendiri, bawahan, atasan/ pimpinan dan sesama saudara. Nabi Saw bersabda, “Tiga perkara yang menyelamatkan yaitu takut kepada Allah ketika bersendiriaan dan di khalayak ramai, berlaku adil pada ketika suka dan marah, dan berjimat cermat ketika susah dan senang; dan tiga perkara yang membinasakan yaitu mengikuti hawa nafsu, terlampau bakhil, dan kagum seseorang dengan dirinya sendiri.” (HR. AbuSyeikh).


d. Bersyukur
Syukur menurut kamus “Al-mu’jamu al-wasith” adalah mengakui adanya kenikmatan dan menampakkannya serta memuji (atas) pemberian nikmat tersebut.Sedangkan makna syukur secara syar’i adalah : Menggunakan nikmat AllahSWT dalam (ruang lingkup) hal-hal yang dicintainya. Lawannya syukur adalah kufur.Yaitu dengan cara tidak memanfaatkan nikmat tersebut, atau menggunakannya pada hal-hal yang dibenci oleh Allah SWT. 


C. PENGERTIAN AKHLAK MAZMUMAH (TERCELA)

Akhlak Mazmumah (tercela) adalah perbuatan yang tidak dibenarkan oleh agama (Allah dan RasulNya). Contohnya : hidup kotor, berbicara jorok/kasar, bohong, sombong, malas, durhaka, khianat, iri, dengki, membangkang, munafik, hasud, kikir, serakah, pesimis, putus asa, marah, fasik, dan murtad, kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah, dan namiimah, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba), israaf, tabdzir. 

Dalam konteks pembahasan Akhlak itu, maka akhlak dapat di bagi kepada 3 (tiga) bagian yaitu :
1. Akhlak kepada Allah SWT
Akhlak kepada Allah adalah perbuatan hambaNya terhadap Allah SWT. 
2. Akhlak kepada MakhlukNya
Akhlak kepada MakhlukNya adalah perbuatan hambaNya terhadap makhluk Allah, seperti Malaikat, Jin, Manusia, dan Hewan.
3. Akhlak kepada Lingkungan
Akhlak kepada lingkungan adalah perbuatan hambaNya terhadap lingkungan (semesta alam), seperti : tumbuh-tumbuhan, air (laut, sungai, danau), gunung, dan sebagainya.

Contoh Sifat Mazmumah (Tercela) yaitu:
1. Penyakit hati antara lain disebabkan karena ada perasaan iri:
Iri adalah sikap kurang senang melihat orang lain mendapat kebaikan atau keberuntungan. Sikap ini kemudian menimbulkan prilaku yang tidak baik terhadap orang lain, misalnya sikap tidak senang, sikap tidak ramah terhadap orang yang kepadanya kita iri atau menyebarkan isu-isu yang tidak baik. Jika perasaan ini dibiarkan tumbuh didalam hati, maka akan muncul perselisihan, permusuhan, pertengkaran, bahkan sampai pembunuhan, seperti yang terjadi pada kisah Qabil dan Habil.

2. Penyakit hati disebabkan karena perasaan dengki.
Dengki artinya merasa tidak senang jika orang lain mendapatkan kenikmatan dan berusaha agar kenikmatan tersebut cepat berakhir dan berpindah kepada dirinya, serta merasa senang kalau orang lain mendapat musibah. Sifat dengki ini berkaitan dengan sifat iri. Hanya saja sifat dengki sudah dalam bentuk perbuatan yang berupa kemarahan, permusuhan, menjelek-jelekkan, menjatuhkan nama baik orang lain. 



3. Hasud
Hasud adalah sikap suka menghasud dan mengadu domba terhadap sesama. Menghasud adalah tindakan yang jahat dan menyesatkan, karena mencemarkan nama baik dan merendahkan derajat seseorang dan juga karena mempublikasikan hal-hal jelek yang sebenarnya harus ditutupi. Saudaraku (sidang pembaca) tahukah antum, bahwa iri, dengki dan hasud itu adalah suatu penyakit. Pada mulanya iri yaitu perasaan tidak suka terhadap kenikmatan yang dimiliki orang lain. Kemudian, jika dibiarkan tumbuh, iri hati akan berubah menjadi kedengkian. Penyakit kedengkian jika dibiarkan terus akan berubah menjadi penyakit yang lebih buruk lagi, yaitu hasud.
D.AKHLAK MAHMUDAH MELAHIRKAN INSAN YANG BERTAKWA
Sifat Mahmudah atau juga dikenali dengan akhlak terpuji ialah sifat yang lahir didalam diri seseorang yang menjalani pembersihan jiwa dari sifat-sifat yang keji dan hina (sifat mazmumah).

Sifat Mazmumah boleh dianggap seperti racun-racun yang boleh membunuh manusia secara tidak disedari dan sifat ini berlawanan dengan sifat mahmudah yang sentiasa mengajak dan menyuruh manusia melakukan kebaikan. Oleh itu, dalam Islam, yang menjadi pengukur bagi menyatakan sifat seseorang itu sama ada baik atau buruk adalah berdasarkan kepada akhlak dan perilaku yang dimilik oleh seseorang. 


Dalam mengamalkan sifat-sifat mahmudah atau etika hidup yang murni, ia merangkumi banyak aspek antaranya :
1. Akhlak Terhadap Diri Sendiri, seperti menjaga kesihatan diri, membersih jiwa daripada akhlak yang buruk dan keji serta tidak melakukan perkara-perkara maksiat. 
2. Akhlak Terhadap Keluarga, seperti pergaulan dan komunikasi yang baik antara suami isteri, berbuat baik kepada kedua ibu bapa, menghormati yang lebih tua dan mengasihi orang-orang muda daripada kita.
3. Akhlak Terhadap Masyarakat, seperti sentiasa menjaga amanah, menepati janji, berlaku adil, menjadi saksi yang benar dan sebagainya.


Akhlak dapat dibentuk dengan baik sekiranya kita benar-benar mengikuti lunas-lunas yang telah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Antara jalan terbaik untuk membentuk akhlak yang mulia ialah : 

1. Mempunyai Ilmu Pengetahuan. setiap mukmin perlu mempelajari apakah yang dimaksudkan dengan akhlak terpuji (akhlak mahmudah) dan tahu membezakan dengan akhlak yang keji ( akhlak mazmumah ).
2. Menyedari Kepentingan Akhlak Yang Diamalkan. Ini kerana akhlak merupakan cermin diri bagi seseorang muslim dan membawa imej Islam, malahan daya tarikan Islam juga bergantung kepada akhlak yang mulia. 
3. Mempunyai Keazaman Yang Tinggi, melalui keazaman yang tinggi dan kuat sahajalah jiwa seseorang dapat dibentuk untuk benar-benar menghayati sifat yang mulia.


KESIMPULAN
Bermula dari zaman Nabi Adam a.s, manusia sudah ditakdirkan untuk menjalani peringkat hidup duniawi di atas muka bumi ini. Sedari detik itu sehingga kini, manusia terus menjalani hidup dengan berbagai cara dan peristiwa yang membentuk sejarah dan tamaddun manusia. Sifat dan keperibadian manusia penuh pertentangan dan beraneka ragam. Manusia bukan makhluk sosial semata-mata malah bukan jua diciptakan untuk mementingkan diri sendiri semata-mata.

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam diutuskan kepada manusia untuk menyempurnakan akhlak sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW. Dengan akhlak Rasulullah memenuhi kewajiban dan menunaikan amanah, menyeru manusia kepada tauhid dan dengan akhlak jualah baginda menghadapi musuh di medan perang.
SOAL
1.apa yang dimaksud akhlak?
2.apa yang dimaksud akhlak terpuji?
3.apa yang dimaksud akhlak tercela?
4.sebutkan macam akhlak terpuji?
5.sebutkan macam macam akhlak tercela?
6.ber ilah contoh akhlak tercela?
7. apa manfaat bagi kita melakukan akhlak terpuji?
8.apa akibat dari kita yang berperilaku tercela?
9.berilah contoh akhlak terpuji?
10.apa yang dimaksud su'udzan?
                                                BAB 11
HUKUM ISLAM TENTANG I NFAK, ZAKAT, HAJI DAN WAKAF
A.   INFAK
1.    Pengertian Infak
Infak menurut arti bahasa adalah biaya, belanja atau mengeluarkan. Sedangkan infak menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang mebutuhkan dengan tujuan mencari ridha Allah.
Hukum infak ada dua yaitu :
1.       Wajib yaitu mengeluarkan harta untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga, yang disebut dengan nafaqah/nafkah. Firman Allah :
 Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq/65; 7)
1.       Sunat  yaitu mengeluarkan sebagaian harta kepada orang yang membutuhkan untuk mencari keridhaan Allah. Firman Allah :

Artinya : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”   (QS. Al-Baqarah/2; 274)
2.    Perundang-undangan tentang Infak
undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tengtang pengelolaan zakat, yang didalamnya terdapat klausul dalam pasal 13 dan 17 yang menyatakan :Peraturan perundang-undangan tentang infak tertuang dalam Undang-
Pasal 13 :
“Badan Amil Zakat dapat  menerima harta selain zakat, seperti infak, hinbah, wasiat dan kifarat.”
Pasal 17 :
“Hasil penerimaan infak, sadaqah, hibah,wasiat, waris dan kifarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.”
3.    Contoh Pengelolaan Infak
Banyak lembaga di Indonesia yang mengelola infak yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, khususnya kepada mereka yang tertimpa musibah atau bencana.
Infak juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk modal membuka koperasi sekolah, membiayai kegiatan kerohanian dan sebagainya.
   Membiasakan diri berinfak
Berinfak merupakan bagian dari amal saleh, untuk itu hendaknya dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk dapat membiasakan diri berinfak, maka sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Tanamkan keyakinan bahwa pada setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang membutuhkannya.
2.       Tanamkan rasa kasih sayang terhadap sesama.
3.       Mulaihah berinfak sesuai kemampuan, sehingga terbiasa setelah berkecukupan.

B.   ZAKAT
1.    Pengertian Zakat
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman Allah :

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. At-Taubah/9; 103)
Pada garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu :
1.       Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah adalah :
·         Islam
·         Hidup di bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
·         Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
1.       Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut :
·         Barang tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu :
1.       Emas, nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40.
2.       Perak, nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
·         Perniagaan/Perusahaan (Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
·         Hasil pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum. Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal (untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit. Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
·         Peternakan (An’am), yang wajib dizakati adalah :
1.       Unta, nisabnya 5 ekor
2.       Sapi/Kerbau, nisabnya 30 ekor
3.       Kambing/Domba, nisabnya 40 ekor
·         Barang terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
·         Uang (Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.
   
Golongan yang berhak menerima (Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
1.       Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
2.       Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
3.       Amilin adalah oarang yang mengelola zakat.
4.       Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.
5.       Riqab adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
6.       Gharim adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
7.       Ibnu Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9; 60)
1.       2.    Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat
Perundang-undangan yang mengatur tentang zakat antara lain :
·         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
·         Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999.
·         Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
Dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat empat aspek penting yang menjadi subtansi tentang zakat yaitu :
·         BAB II Pasal 5, tentang Tujuan Zakat
·         BAB III Pasal 6, tentang Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat
·         BAB IV Pasal 2, tentang Harta yang Wajib dizakati
·         BAB V Pasal 16 ayat 1 – 3, tentang Pendayagunaan Zakat

3.    Contoh Pengelolaan Zakat
Berdasarkan undang-undang bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Contoh pengelolaan zakat fitrah dalam setiap tahun dititipkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat desa, disampaikan ke BAZ kecamatan kemudian ke BAZ Kabupaten, kemudia dana zakat itu didistribusikan kepada para mustahik yang sangat membutuhkan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktifyang dapat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah.
1.       C.   HAJI dan UMRAH
1.       1.    Pengertian Haji dan Umrah
Haji menurut arti bahasa adalah menyengaja berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah pada waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Umrah menurut arti bahasa adalah pergi menuju. Sedang menurut istilah umrah adalah pergi menuju ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap orang yang mampu seumur hidup satu kali, berdasarkan firman Allah :

Artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”              (QS. Ali Imran/3; 97)
2.    Syarat, Rukun, Wajib,  Haji dan Umrah
a.    Syarat Haji dan Umrah
Syarat Haji dan Umrah ada lima yaitu :
·         Beragama Islam
·         Balig
·         Berakal sehat
·         Merdeka
·         Mampu, mempunyai bekal dan aman

b.    Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji ada 5 yaitu :
·         Ihram yaitu niat haji
·         Wukuf yaitu diam di padang Arafah
·         Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
·         Sa’I yaitu berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
·         Tahalul yaitu akhir dari ibadah haji ditandai dengan mencukur rambut minimal tiga helai.
·         Tertib yaitu berurutan sesuai dengan perintah.
Rukun Umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf.
c.    Wajib Haji
Wajib haji ada 7 yaitu :
·         Ihram pada miqatnya
·         Bermalam di Muzdalifah
·         Melontar jumrah Aqabah
·         Melontar tiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
·         Mabit (bermalam) di Mina
·         Thawaf Wada
·         Menjauhkan diri dari larangan selama ihram haji
Sedangkan Syarat Umrah hanya dua yaitu :
·         Ihram pada miqatnya
·         Menjauhkan diri dari larangan selama ihram Umrah

d.    Sunat Haji
Hal-hal yang disunatkan dalam melakukan ibadah haji antara lain :
·         Menunaikan haji secara Ifrad yaitu mendahulukan haji dari pada Umrah.
·         Talbiyah, yaitu :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
·         Berdo’a setelah membaca talbiyah :
اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ مِنْ سُخْتِكَ وَالنَّار. 
·         Thawaf Qudum
·         Melakukan salat dua rakaat setelah Thawaf qudum
·         Masuk ke ka’bah
·         Ziarah ke makam Nabi Muhammad saw dan Nabi Ibrahim as.

3.    Perundang-undangan tentang Pengelolaan Haji
Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan ibadah haji diantaranya :
1.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
2.       Peraturan Presiden RI Nomor 3 1960 tentang Penyelenggaraan urusan Haji.
3.       Keputusan Presiden RI Nomor 112 tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemantal.
4.       Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan urusan Haji oleh Pemerintah.
5.       Keputusan Direktur Jendral bimbingan Masyrakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/377 tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
6.       4.    Contoh Pengelolaan Haji
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pengelolaan dan penyelenggaran ibadah haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dengan cara sebagai berikut :
1.       Pemerintah menunjuk bank-bank pemerintah dan swasta untuk menampung setoran ongkos naik haji (ONH) dari masyarakat.
2.       Mendaftarkan diri ke Departemen Agama dengan melengkapi administrasi sebagai berikut :
·         Foto copy KTP
·         Surat Keterangan Serba Guna dari desa atau kelurahan
·         Foto copy surat nikah bagi yang berkeluarga
·         Pas foto
·         Keterangan sehat dari dokter Puskesmas atau Dinas kesehatan.
·         Mengisi formulir pendaftaran
·         Bukti pelunasan ONH
·         Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan

D.   WAKAF
1.    Pengertian, Syarat dan Rukun Wakaf
a.    Pengertian Wakaf
Wakaf menurut arti bahasa ialah menahan, berhenti atau diam. Sedang menurut istilah ialah menahan harta benda yang tahan lama zatnya untuk diambil manfaat oleh umum demi mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dalil yang berhubungan dengan wakaf diantaranya ;

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS.Ali Imran/3; 92)
b.    Syarat Wakaf
Ada 3 syarat wakaf yaitu :
1.       Barang yang diwakafkan harus tahan lama zatnya dan bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi zatnya.
2.       Milik sendiri
3.       Digunakan untuk tujuan baik

c.    Rukun Wakaf
Dalam ibadah wakaf ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1.Wakaf yaitu Orang yang mewakafkan dengan syarat :
Balig dan rasyid artinya dapat mempertimbangkan segala sesuatu dengan jernih Tidak punya hutang  Kemauan sendiri Wakaf tidak boleh dibatalkan
2. Mauquf yaitu harta yang diwakafkan dengan syarat :
 Harta yang difakafkan zatnya tahan lama
Batas-batasnya jelas
Milik sendiri dan tidak dalam sengketa
3.Maukuf ‘Alaih yaitu penerima wakaf syaratnya :
Dewasa, bertanggung jawab dan mampu melaksanakan amanat. Sangat dibutuhkan oleh orang banyak, boleh diberikan kepada badan sosial atau yayasan yang berbadan hukum.
4.,Sigat yaitu serah terima wakaf.

2.    Perundang-undangan tentang Pengelolaan Wakaf
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur dengan perundang-undangan sebagai berikut :
1.       Pelaturan Pemerintah RI Nomor 28 tahun 1977
2.       Pelaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1977
3.       Pelaturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1998
4.       Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor. Kep/P/75 1978

3.    Contoh Pengelolaan Wakaf
Sesuai dengan perundang-undangan di atas, maka pengeloaan wakat di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Calon waqif yang mewakafkan tanahnya harus menghadap Nazir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) , dalam hal ini adalah Kepala Kantot Urusan Agama (KUA)
2.       Ikrar wakaf sedikitnya disaksikan oleh dua orang dewasa yang sehat akalnya dan dilakukan secara tertulis
3.       Ikrar wakaf dapat juga ditulis dengan persetujuan Departeman Agama Kota/Kabupaten yang menangani wilayah wakaf itu dan dibicarakan dihadapan PPAIW
4.       Tanah yang diwakafkan dalam keadaan tuntas bebas dari ikatan dan sengketa.
5.       Jika ikrar wakaf telah memenuhi srarat, maka PPAIW menerbitlan Akta Ikrar Wakaf.
Calon wakif sebelum berikrar wakaf terlebih dahulu menyerahkan administrasi sebagai berikut:
1.       Sertifikat atau surat kepemilikan yang sah
2.       Surat keterangan kepala desa yang dikuatkan oleh camat setempat tentang kepemilikan tanah dan statusnya.
3.       Adanya izin Bupati atau Walikota.

Nazir yang dimaksud adalam perungang-undangn di Indonesia adalah suatu badan hukum khusuh yang mengurusi harta wakap. Mereka memiliki hak dalam pengelolaan wakaf yaitu sebgai berikut :
1.       Berhak menerima penghasilan dari harta wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Departeman Agama Kota/Kabupaten digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan.
2.       Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Departemen Agama Kota/kabupaten
3.       Nazir disamping mempunyai hak juga mempunyai kewajiban mengamankan harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil-hasil wakaf.
Soal
1.apa yang di maksud zakat?
2.apa yang di maksud haji?
3.apa yang di maksud wakaf?
4.apa yang di maksudtahalul?
5.apa yang di maksudthawaf?
6.sebutkan macam macam haji?
7.apa yang di maksud sai?
8.sebutkan rukun haji?
9.sebutkan macam macam zakat
10.apa yang di maksud zakat fitrah?


keteladanan rasulullah saw
A.Sebab-Sebab Rasulullah Hijrah ke Madinah
a.   Adanya provokator, intimidasi dan penganiayaan terhadap diri Rasulullah dan pengikutnya di Mekkah yang telah mencapai titik mengkhawatirkan.
b.   Adanya suasana kondusif da’wah di Madinah yang ditandai dengan dukungan penuh dari sebagian penduduknya akan keberadaan Islam.
B.Upaya Pembinaan Umat di Madinah
Sejarah penyebaran islam di Madinah:
a.   Tahun ke 11 kenabian, pada saat musim haji, para kabilah datang ke Mekkah untuk melaksanakan haji.Nabi Muhammad menemui suku khazraj dari Yastrib di bawah kaki gunung Aqabah dengan tujuan saling berkenalan dan memperkenalkan  agama islam dan langsung menjadi pengikutNya.
Penerimaan itu disebabkan oleh :
 Pengertian Ketuhanan yang sering disampaikan oleh orang Yahudi di negeri mereka.
 Informasi tentang akan datanngnya Rasul terakhir dalam  waktu dekat dengan mengerjakan keesaan Allah.
          Rasulullah menasehati mereka agar menyebarkan agama islam di kampung halamannya,akhirnya setiap rumah di Madinah mendengarkan dan membicarakkan nabi Muhammad beserta ajarannya.

b.           Pada ke 12 kenabian,pada musim haji,beliau ditemui 12 orang dari Bani Aus dan khazraj,beliau mengajak mereka pada islam dengan membacakan ayat-ayat AlQur’an dan akhirnya mereka yakin menerima islam dengan membacakan kalimat syahadah.
     
      Pada saat itu juga beliau membaiat mereka yang terkenal dengan Bai’atul Aqabah pertama, yang isinya:
1.Kami tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatuapapun,dan tidak akan menyembah kecuali kepada-Nya.
2.Tidak akan mencuri.
3.Tidak akan melakukan perzinahan dan pelacuran.
4.Tidak akan membunuh anak-anak kami.
5.Tidak akan fitnah-memfitnah,mengumpat,berdusta yang dikarang di antara kedua tangan dan kedua kaki kami,baik di depan maupun di belakang, serta tidak pula merusakkan nama baik.
6.Tidak akan pernah menolak kebaikan .
7.Tidak akan mendurhakai engkau dalam segala hal yang ma’ruf,akan setia senantiasa, baik dalam keadaan senang maupun susah.Bahwa orang yang menepati janji insyaallah akan memperoleh surga,sedang yang melanggarnya terserah dengan Allah akan disiksa atau tidak.

      Sebelum mereka berpisah mereka janji akan bertemu di tempat yang sama dan Rasullullah mengutus 2 sahabatnya untuk mendampingi mereka dalam memperdalam ajaran islam.
c.           Pada masa musim haji tahun 13 kenabian.
        kaum muslimin  madinah mengadakan pertemuan dengan rasulullah di aqabah saat waktu malam,kaum Muslimin Yastrib meminta kepada Rasulullah untuk hijrah ke madinah,Abbas berbicara di hadapan kaum Yastrib: ”Para kaum Khazraj kamu telah mengetahui, bahwa nabi Muhammad ini adalah seorang dari kaum kami. Kami selalu membelanya, karena itu ia mempunyai kedudukan terhormat dan terpelihara di negaranya. Bila mana kamu benar-benar setia kepadanya dan benar-benar mau membelanya, maka kami bersedia menyerahkan Muhammad kepadamu atas dasar tanggung jawabmu. Tetapi kalau kamu hendak menyerahkan dia kepada para musuhnya dan mengecewakan dia, maka tinggalkan saja ia sekarang juga.”
            Rasul pun berbicara dan bersabda : “Saya ingin mengambil baiat dari kamu ,bahwa kamu akan membela saya sebagaimana kamu membela keluarga dan anak-anakmu”
        Setelah rasulullah mengatakan hal tersebut ke-12 orang tersebut berdiri dan berjabat tangan dengan rasulullah mereka mengatakan akan membela sampai titik darah penghabisan.Peristiwa ini dikenal dengan Bai’atul Aqabah dua(kubra).
C. Peristiwa Hijrahnya Rasulullah
            Setelah peristiwa Baiatul Aqabah Kubra, kaum muslimin Mekkah diperintahkan hijrah ke Madinah. Mereka melakukan hijrah secara diam-diam, agar tidak diketahui oleh Musyrikin Quraisy.
                Tetapi ternyata kaum Quraisy Mekkah mengetahuinya. Mereka heran sekaligus khawatir jika nantinya nabi Muhammad SAW berkuasa di Madinah dan menurut  perkiraan mereka Nabi Muhammad SAW beserta kaum muslimin akan menyerang kafilah niaga yang kembali dari Syam ke Mekkah. Dengan demikian ekonomi mereka akan turun.
            Tindak lanjut dari kekhawatiran tersebut diwujudkan dalam bentuk pertemuan di Darul Nadwah yang menghasilkan keputusan untuk membunuh Rasulullah. Mereka menjalankan suatu teknik yang bertujuan agar keluarga Bani Hasyim dan Bani Muthalib tidak dapat menuntut bela kepada mereka, jika Rasulullah terbunuh. Rencana tersebut diberitahukan kepada Rasulullah dengan memerintahkannya Hijrah sesegera mungkin. Perintah tersebut dari Abu Bakar dan dia meminta agar dapat menemani Rasulullah dalam Hijarahnya. Ternyata Nabi setuju dan Abu thalib mempersiapkan persediaan untuk bekal perjalanan.
      Pada malam hari, ketika pemuda-pemuda Quraisy  mengepung rumah Nabi dan siap membunuh beliau. Rasulullah sudah berkemas-kemas meninggalkan rumah dan berpesan kepada Ali bin Abu Thalib untuk menempati tempat tidur beliau dan mengembalikan barang-barang yang dititipkan kepada beliau kepada pemiliknya masing-masing. Beliau keluar melewati pemuda Quraisy yang tertidur lelap, kemudian beliau menghapiri Abu Bakar untuk berangkat hijrah.
      Tujuan pertama adalah Gua Tsuur sebelah selatan kota Mekkah untuknpersembunyian sementara. Setelah pemuda Quraisy mengetahui bahwa Rasulullah tidak ada di rumahnya, mereka menjelajah ke seluruh kota Mekkah, tetapi tidak bertemu. Akhirnya mereka menemukan Gua Tsuur dimana Rasulullah dan Abu Bakar bersembunyi. Atas pertolongan Allah SWT, laba-laba membuat sarang berlapis-lapis yang menunjukkan bahwa gua tersebut telah lama tidak dimasuki siapapun. Dengan melihat keadaan ini, pemuda Quraisy tidak mencurigai gua tersebut sebagai tempat persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar.
      Selama tiga hari di Gua Tsuur, kebutuhan hidup sehari-hari dikirimi oleh Abdullah bin Abu Bakar, sekaligus memberikan informasi berbagai perkembangan Mekkah. Setelah dirasa aman beliau melanjutkan perjalanan ke Madinah menyusuri pantai Laut Merah. Sedangkan Ali bin Abu Thalib menyusul kemudian dan bertemu dengan Nabi di Quba. Disanalah Rasulullah mendirikan masjid pertama kali dalam sejarah.
         Peristiwa ini diabadikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At Taubah:40:
اثْنَيْنِ ثَانِيَ كَفَرُوْا الَّذِيْنَ جَهُ أَخْرَ إِذْ للهُا نَصَرَهُ فَقَدْ إِلاَّتَنَصُرُوْهُ
صل مَعَنَا اللهَ إِنَّ تَحْزَنْ لَا , لِصَحِبِهِ يَقُوْلُ إٍذْ الْغَارِ فِى هُمَا إِذْ         كَلِمَةَ وَجَعَلَ تَرَوْهَا لَّمْ بِجُنُوْدٍ ،وَأَيَّدَهُ  عَلًيْهِ سَكِيْنَتَهُ، للهُا نَزَلَ فَأً
قلالْعُلْيَا هِىَ اللهِ  وَكَلِمَةُ قل السُّفْلَىٰ كَفَرُوْأ الَّذِيْنَ

Artinya:
      “Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) Maka Sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya denggan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Qur’an menjadikan orang-orang kafir Itulah yang rendah, dan kalimat Allah Itulah yang tinggi. (QS At-Taubah:40).
       



        Rasulullah tiba di Yastrib pada hari Jum’at tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 hijrah bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M. Beliau mendapatkan sambutan hangat, penuh kerinduan dan rasa hormat dari penduduknya, sambil melagukan puisi:

Terbitlah purnama menerangi kita,
Dari Tsaniyatil Wada’,
Kami wajib bersyukur,
Selagi ada penyeru di jalan Allah,
Oh Nabi utusan Tuhan,
Engkau kini di tengah-tengah kami,
Engkau datang  membawa perintah,
Yang harus kami taati

            Pada hari itu juga Rasulullah mengadakansholat jum’at pertama kali dalam sejarah islam, dan beliau pun berkhutbah di hadapan kaum Muslimin (Muhajirin dan Anshor). Sejak saat ini Yastrib berubah namanya menjadi Madinatun Nabi yang selanjutnya sering disebut dengan Madinah.
D. Strategi Rasulullah dalam Membina Masyarakat Islam Madinah
       Setelah menetap di madinah,Rasullullah memulai rencana untuk membentuk masyarakat muslim yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.Usaha itu ialah:
1.Mendirikan masjid                    
        Masjid adalah bangunan pertama yang dibangun karena mempunyai potensi sangat vital untuk menghimpun umat manusia di antaranya : menyatukan umat dengan melakukan ibadah berjama’ah,menyusun benteng pertahanan lahir batin sehingga mereka rela mengorbankan kesenangan materi dengan memberikan sebagian harta untuk perjuangan islam, dan membina masyarakat islanm berlandaskan semangat tauhid.
2.Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar
        Kaum Muhajjirin adalah para sahabat nabi yang hijrah dari Makkah ke Madinah.
        Kaum Anshar adalah sahabat Rasulullah yang merupakan penduduk Madinah yang siap menolong dengan hangat kedatangan Rasulullah dan kaumNya.
        Kaum Muhajjirin rela jauh dari sanak saudara demi melaksanakan perintah rasulullah ,dipererat Beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Anshar,Abu Bakar dengan Haritsah bin Zaid,Ja’far bin Abi Thalib dengan Muaz bin Jabbal.Persaudaraan ini dihukumi Rasul seperti saudara kandung.
         Dengan ikatan saudara kandung,diharapkan terbentuk masyarakat yang kokoh dijiwai semangat gotomg royong dan ukhuwah islamiyah.
3. Perjanjian Perdamaian dengan Kaum Yahudi
      Guna mencipatakan suasana yang aman, tenang dan tentram, Nabi mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi Mdinah. Isi perjanjian itu antara lain:
 Bahwa kaum Yahudi hidup damai bersama-samadengan kaum Muslimin
 Kaum Muslimin dan kaum Yahudi wajib nasehat-menasehati, tolong-menolong dan melaksanakan kebajikan dan keutamaan.
 Kaum muslimin dan kaum Yahudi wajib tolong-menolong, untuk melawan siapa saja yang memerangi mereka, dan orang-orang Islam memikul belanja mereka sendiri pula.
  Bahwa kota Madinah adalah kota suci yang wajib dihormati oleh mereka yang terikat perjanjian itu. Kalau ada perselisihan diantara kedua kaum dikhawatirkan akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka urusan itu hendaklah diserahkan kepada Allah dan Rasul.
  Bahwa siapa saja yang tinggal di dalam atau di luar kota Madinah, wajib dilindungi keamanan dirinya (kecuali orang yang zalim dan salah) sebab Allah menjadi pelindung orang-orang yang baik dan berbakti.
4.           Meletakkan Dasar-Dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk Masyarakat Islam
 Dalam bidang politik: diwajibkan syuraa (musyawarah).
  Dalam bidang kekayaan: ada hak sosial yang harus dikeluarkan (zakat).
  Dalam bidang transaksi: perniagaanharus tidak ada unsur paksaan dan tipuan.
   Dalam hidup bermasyarakat: harus berta’awun (tolong-menolong) dalam kebaikan.
Dengan diletakkannya dasar-dasar yang berkala ini masyarakat dan pemerintahan Islam dapat mewujudkan negari “Baldatun Thoyibatun Warabbun Ghafur”dan “Mdinatul Munawwarah.”
D.Hikmah Sejarah Dakwah Rasulullah SAW
1. Dengan persaudaraan yang telah dilakukan oleh kaum Muhajirin dan kaum Anshar dapat memberikan rasa aman dan tentram.
2. Persatuan dan saling menghormati antar agama.
3. Menumbuh kembangkan tolong menolong antara yang kuat dan lemah, yang kaya dan miskin.
4. Memahami bahwa umat islam harus berpegang menurut aturan Allah SWT.
5. Memahami dan menyadari bahwa kita wajib agar menjalin hubungan dengan Allah SWT  dan antara manusia dengan manusia.
6. kita mendapat warisan yang sangat menentukan kaselamatan kita baik di dunia maupun di akhirat.
7. Menjadikan inspirasi dan motivasi dalam menyiarkan agama Islam.
8. Terciptanya hubungan yang kondusif
        Demikian makalah tentang “Memahami Keteladanan Rasulullah SAW dalam Membina Umat Periode Madinah”.
A. Kesimpulan:Dalam manyebarkan agama islam Rasulullah menggunakan banyak strategi, perjalanan Rasulullahyang disertai cacian dan penganiayaan yang menimpanya tidak membuatnya putus asa malah membuatnya semakin kuat untuk menebarkan ajaran Allah SWT. Maka hendaklah kita bersyukur telah terlahir dengan keturunan Islam.Karena Islam adalah agama yang terbaik di hadapan Allah SWT. Di zaman sekarang ini marilah kita menjadi pembela pembela islam seperti apa yang di contohkan Rasulullah kepada kita. Agar surga selalu dihadapan kita kelak nantinya.
B. Saran: Kepada para pembaca kalau ingin lebih mengetahui tentang bahasan  ini bisa membaca buku, majalah, atau browsing internet yang memuat tentang Memahami Keteladanan Rasulullah SAW dalam Membina Umat Periode Madinah.
soal
1. Apa saja sebab Rasulullah hijrah ke Madinah?
2. Apa saja upaya yang dilakukan Rasulullah dalam pembinaan umat di Madinah?
3. Bagaimana peristiwa hijrahnya Rasulullah?
4. Apa saja strategi yang dilakukan Rasulullah dalam membina masyarakat Islam Madinah?
5. Apa saja hikmah dari sejarah dakwah Rasulullah SAW?